OJK terbitkan aturan gugatan untuk perlindungan konsumen

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

"Sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi sebagaimana keterangannya di Jakarta, Selasa.

POJK merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," ujar Ismail.

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

"Dalam pelaksanaan gugatan, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya," jelas Ismail.

Dalam penyusunan POJK, Ismail menjelaskan OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung (MA) guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025, dan antara lain mengatur mengenai:

1. Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

2. Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

3. Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;

4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan

5. Laporan Pelaksanaan Putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap dapat memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Baca juga: Cegah pembobolan RDN, OJK ambil langkah perkuat perlindungan investor

Baca juga: OJK ajak pindar perkuat perlindungan konsumen melalui literasi

Baca juga: OJK perkuat perlindungan konsumen melalui IASC


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penguatan Peran ASEAN dan Diplomasi Multilateral Jadi Harapan Kebijakan Luar Negeri RI
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Road to 9th Anniversary Live Celebration, Ada Live Kejutan kumparan Hari Ini!
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mengantisipasi Skenario Terburuk dari Panasnya Konflik Iran-AS...
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Mental Petugas Haji Harus "Melayani", Bukan "Dilayani"
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Data Terbaru! Yang Kaya Makin Kaya, yang Miskin Makin Miskin
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.