Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang terlalu menganakemaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai kritikan. 

Setelah mengeluarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang mana dalam Pasal 17 menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kini muncul masalah lain.

BACA JUGA: Yusuf Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Digaji dari Dana BOS

Honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ternyata banyak yang digaji di bawah standar kelayakan hidup. Banyak yang digaji di bawah Rp 500 ribu per bulan, padahal mereka berlatar guru, tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun.

Kabupaten Dompu, bahkan menggaji PPPK paruh waktunya Rp 139 ribu per bulan. Bupati Dompu Bambang Firdaus pun membenarkan besaran gaji tersebut.

BACA JUGA: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, dari Berharap Menjadi Bertanggung Jawab

"Ya Tuhan, gaji teman-teman PPPK paruh waktu per bulan setara 14 porsi MBG lho. Bayangkan saja, 26 hari kerja digaji 139 ribu rupiah, miris sekali," kata Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan Nur Baitih ada benarnya. Berdasarkan informasi terbaru mengenai program MBG yang dimulai Januari 2025, harga satu porsi MBG di wilayah NTB dan Dompu adalah Rp 10 ribu per porsi. Anggaran ini dinilai cukup untuk wilayah NTB dengan memaksimalkan produksi pangan lokal.

BACA JUGA: Guru PPPK yang Satu Ini Tinggal Menunggu SK Pemecatan

Itu berarti dengan gaji PPPK paruh waktu Rp 139 ribu bisa membayar 14 porsi MBG, itu pun masih minus Rp 1.000.

"Dana MBG ratusan triliun dikucurkan, sedangkan PPPK paruh waktu menjerit, bahkan PPPK penuh waktu juga tidak diperpanjang kontrak kerjanya," cetusnya.

Nur Baitih menegaskan, AP3KI tidak menolak pemerintah memberikan makanan gratis untuk anak-anak sekolah. Namun, sebaiknya pemerintah lebih bijak dalam menjalankan program tersebut.

'Kenapa MBG enggak bertahap saja. Penyelesaian honorer juga kan bertahap. Ini agar tidak ada anak bangsa yang merasa dianaktirikan pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Dompu Bambang Firdaus merespons beredarnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Surat yang viral di media sosial itu berisi besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 139 ribu per bulan. Bambang tak membantah bahwa ada PPPK Paruh Waktu di daerahnya bergaji Rp 139 ribu per bulan.

"Iya, (isi) surat itu benar adanya," katanya, Senin (19/1).

Dia menjelaskan, dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema yang dapat diterapkan pemerintah daerah, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah.

“Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah," imbuh Bupati Bambang.

Bambang Firdaus menuturkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam. Ada yang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu, dan Rp 500 rib. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah di Rp 16.955 per Dolar AS
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Mobil Hangus Terbakar di Koto Tangah Padang, Pemilik Melarikan Diri
• 30 menit lalutvrinews.com
thumb
Konflik Keraton Solo Memanas Karena SK Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Groundbreaking Pintu Masuk Stasiun MRT Harmoni, Gubernur DKI Yakin Jadi Kawasan TOD Paling Ramai
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Alhamdulillah, 1.161 Tenaga Pendidik di Denpasar Terima Program MBG
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.