JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengaku pernah terlibat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 2005-2006.
"Jadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Selasa (20/1/2026).
"Karena dari konvensinya itu sejak 1988 adanya konvensi untuk tindak pidana pencucian uang, kemudian dikuatkan dengan konvensi 2003, itu Indonesia sudah ratifikasi. Artinya, Indonesia sudah konsensus atau Indonesia sudah komitmen akan membuat ini dalam rangka memberantas korupsi,"
Namun belakangan, kata dia, RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi (tipikor) saja, tetapi juga untuk semua tindak pidana ekonomi.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Alat Menekan Orang, Apalagi Lawan Politik
Yenti juga menepis ketakutan RUU Perampasan Aset akan merampas aset tanpa putusan pengadilan sama sekali.
"Seolah-olah ada perampasan tanpa putusan sama sekali, tidak, ada putusan pengadilan perdatanya," ujarnya.
Yenti menegaskan perampasan aset yang diatur dalam RUU tersebut akan menyasar orang-orang yang mempunyai harta, tetapi terindikasi harta tersebut kemungkinan merupakan hasil kejahatan atau terkait kejahatan ekonomi.
"Jadi jangan khawatir bahwa, 'aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan', bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor," jelasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Alat Menekan Orang, Apalagi Lawan Politik
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset pada 2026Komisi III DPR menggelar RDP dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1) untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ruu perampasan aset
- ruu
- perampasan aset
- pembahasan ruu perampasan aset
- dpr



