OJK Terbitkan POJK 38/2025 untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyatakan, POJK ini menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK merupakan tindak lanjut wewenang OJK untuk melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan, sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action), dengan penilaian terhadap perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berizin OJK atau pihak lain dengan itikad tidak baik.

Konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan, untuk memastikan akses keadilan tanpa hambatan biaya.

OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar implementasi gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara yang berlaku.

POJK berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta laporan pelaksanaan putusan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dengan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK berharap memperkuat peran dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemotor Ngamuk Usai Ditegur Lawan Arah di Lebak Bulus Kini Minta Maaf
• 11 jam laludetik.com
thumb
Harga Minyak Mentah-CPO Stabil, Nikel-Timah Melesat
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Dinkes: Hasil Pemeriksaan, Air Sinkhole Mengandung Bakteri | DIPO INVESTIGASI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Korban Tewas Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Bertambah Jadi 40 Orang
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.