JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Madiun, Maidi, menerima uang dari beberapa proyek berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.
“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Kendati demikian, Budi belum bisa menjelaskan konstruksi perkara secara lengkap karena Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK bakal menjabarkan secara lengkap dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Selasa sore.
Baca juga: KPK OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun, Anggota DPR: Tamparan Keras
Di sisi lain, Budi mengonfirmasi bahwa Maidi ditangkap dalam OTT KPK bersama dengan beberapa orang lainnya.
“Sembilan orang tersebut, yang pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua dari ASN, dan enam di antaranya adalah dari pihak swasta,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Ini merupakan OTT ke-2 KPK di 2026 setelah lembaga anti rasuah itu menangkap lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT, Punya Kekayaan Rp 16,9 Miliar
Bukan hanya Maidi, penyidik KPK juga mengamankan 14 orang lainnya dalam operasi senyap ini.
Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun hingga pihak swasta.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Budi mengungkapan, mereka terjaring OTT atas kasus dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun.
Dari OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Setelahnya, sembilan dari 15 orang yang terjaring OTT KPK, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


