FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Kepemiluan dan Demokrasi, Titi Anggraini mengkritik kebijakan pemerintah dan DPR terkait pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu). Pihak berwenang akan membahasnya secara terpisah.
Padahal menurut Titi, mestinya dibahas satu paket. Mengingat UU Pilkada dan UU Pemilu saling berkesinambungan.
“Harusnya materi perbaikan pengaturan pilkada langsung itu dibahas satu paket dengan revisi UU Pemilu,” kata Dosen Universitas Indonesia itu, dikutip dari unggahannya di X, Selasa (20/1/2026).
Titi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK, kata dia, telah memutuskan pilkada merupakan pemilu.
“Sebab, MK sudah nyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma antara pilkada dan pemilu,” terangnya.
Selain itu, dia menilai banyak kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan pilkada langsung. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya.
“Baca: meningkatkan mutu pengelolaan,” imbuhnya,
Jika tidak dibahas bersmaan, menurutnya ada potensi akan bertentangan dengan rancang bangun desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Sebagaimana telah diputus MK dalam Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, dimana pilkada akan dilakukan serentak dengan pemilu DPRD.
“Jadi, mestinya dilakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU yang sama, bukan malah dipisahkan. UU Pilkada perlu direvisi,” pungkasnya.
“Namun bukan untuk mengubah sistem pemilihan langsung menjadi melalui DPRD, tapi untuk memperbaiki tata kelolanya,” sambun TIti.
Adapun, keputusan DPR dan pemerintah itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah merevisi UU Pemilu dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Bagaimana kemudian masing-masing parpol ini dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi yang kemudian antara pemerintah dan DPR kemudian membentuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” tambah Dasco.
Hal serupa diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Dia menegaskan pemerintah tidak memiliki kehendak untuk mengubah sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat, menjadi dipilih MPR.
“Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian diubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu. Tidak ada,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh DPRD tak dibahas tahun ini, sebab revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR,” katanya.
(Arya/Fajar)




