Jaksa Agung: Kejagung Selamatkan Rp 24,71 Triliun dari Perkara Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mampu menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Jumlah itu belum termasuk aset valuta asing sebesar 11,29 juta dollar AS, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57.200 euro.

Hal ini dikatakan ST Burhanuddin dalam rapat dengan komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

"Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun," kata Jaksa Agung, Selasa.

Baca juga: Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 7,49 Miliar agar Penanganan Perkara Tak Terhenti

ST Burhanuddin menyampaikan, total aset yang berhasil diselamatkan itu bersifat sementara.

Jumlahnya akan meningkat dan dikembalikan kepada negara bila sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Mekanisme penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat spesifik dan bersifat sementara yang dilaksanakan dalam rangka hukuman pidana, penyitaan, pemblokiran, pencegahan pengalihan aset bertujuan menghentikan kerugian dan pengamanan aset selama proses hukum berlangsung," ucap dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus korupsi dan TPPU yang dilaporkan masyarakat sepanjang 2025 mencapai 4.748 laporan.

Sebanyak 4.131 perkara di antaranya diproses hukum, dan 1.590 perkara masuk penuntutan.

Penuntutan kata Jaksa Agung, juga dilakukan untuk tindak pidana kepabeanan, pajak, hingga cukai.

Baca juga: Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kajari Berganti

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Secara kumulatif, jumlah yang dituntut mencapai 562 perkara dan 221 di antaranya telah dieksekusi.

"Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial," jelas Jaksa Agung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Suara Hati Ibu Angkat Al Ressa Rizky Rossano Tak Ditemui Denada saat ke Jakarta: dari WA Aja Gak Pernah
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Rizal Armada Berduka, Putri Kecilnya Meninggal di Usia Kandungan 7 Bulan
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Hati-Hati! 4 Zodiak Pria Ini Paling Sering Dicap Narsistik
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
Puri Sentul Permai (KDTN) Milik Siapa? Akan Ada Pengendali Baru, Intip Profil Usahanya
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Dirut Ungkap MRT Jakarta Layani 46,5 Juta Pelanggan Selama 2025
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.