Wakil Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Pulihkan Kerugian Negara

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menyatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Menurut Sari Yuliati, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.

Baca Juga :
Rekrutmen Atlet Sea Games, Boni Hargens: Wujud Komitmen Moral Kapolri
DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu, Pastikan Presiden Tak Dipilih MPR

“Komisi III DPR RI memandang penting adanya payung hukum yang kuat dan adil agar aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Badan Keahlian DPR, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait agar substansi RUU benar-benar matang dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Rapat Komisi III DPR RI dan Badan Keahlian DPR membahas RUU Perampasan Aset
Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Sari Yuliati juga menekankan bahwa RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.

“Tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan negara tidak kalah oleh para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. Aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegasnya.

Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima masyarakat dan efektif dalam implementasinya.

Baca Juga :
Pemerintah-DPR Sepakat Revisi UU Pilkada Belum Masuk Prolegnas 2026
Dukung Reformasi Hukum, PDIP: Harus Berlandaskan Kemanusiaan
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ayah di Sumbar Duel dengan Beruang demi Selamatkan Anaknya, Wajahnya Rusak
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Siapa Jeremy Jacquet? Bek Muda Asal Prancis yang Jadi Rebutan Arsenal dan Chelsea
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Tiba di Gedung KPK, Maidi: Saya Tak Pernah Lelah Membangun Kota Madiun
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Manohara Putus Karena Pacar Tidak Setia, Alasan Pasangan Memilih Selingkuh
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Media Prancis Klaim Layvin Kurzawa Teken Kontrak dengan Persib Akhir Pekan Ini
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.