FAJAR, JAKARTA– Aktor Adly Fairuz terseret kasus penipuan dan penggelapan dana masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Kini kasus tersebut bergulir di kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial AH kepada AW.
Kuasa hukum AH, Mesini, mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 20 Januari 2026 untuk menyerahkan tambahan barang bukti kepada penyidik.
Mesini menuturkan barang bukti tambahan yang diserahkan berjumlah tiga berkas berupa tangkapan layar. Screenshot tersebut, kata dia, berasal dari rekaman percakapan yang kemudian ditangkap layar untuk memperjelas pembuktian.
“Jadi sebenarnya itu rekaman dari pembicaraan. Terus kemudian, kami juga screenshot sebagai nanti bisa lebih jelas ya untuk sebagai pembuktiannya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berupa screenshot percakapan diduga, merupakan komunikasi antara AW dan Adly Fairuz.
Mesini menyebut, laporan polisi atas kasus tersebut dibuat pada 20 Juni 2025 Hingga kini telah naik ke tahap penyidikan.
Terkait pemeriksaan terhadap Adly Fairuz, Mesini menyatakan, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik satu kali.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian yang cukup besar.
“Kalau berdasarkan barang bukti yang kami serahkan kepada penyidik, totalnya Rp3.950.000.000,” kata Mesini.
Adly Fairuz sempat membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Mesini menegaskan, pihaknya belum melakukan komunikasi dengan terlapor.
Mesini menerangkan, kliennya menyerahkan uang kepada AW. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak lain termasuk diduga Adly Fairuz.
“Dengan berkembangnya penyelidikan, ternyata ada aliran dana yang mengalir ke inisial AF, kemudian Uki, dan VP. Itu dari hasil penyelidikan dan bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” paparnya.
Kasus ini bermula pada 2023. Saat itu, seorang pria bernama Agung Wahyono yang berperan sebagai perantara menawarkan jasa kepada Abdul Hadi untuk membantu anaknya masuk Akpol.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi karena anak Abdul Hadi dinyatakan gagal lolos seleksi Akpol.
Merasa dirugikan, pihak korban membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Juni 2025 terhadap AW.
Seiring pengembangan perkara, muncul nama Adly Fairuz yang diduga turut menerima aliran dana dari Agung Wahyono. Dari sinilah kemudian muncul gugatan perdata wanprestasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (*)




