Satgas PRR Targetkan Validasi Data Bantuan Korban Bencana Sumatera 31 Januari

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menargetkan proses validasi data penerima bantuan rumah korban bencana banjir dan longsor Sumatera rampung paling lambat tanggal 31 Januari 2026.

Validasi tersebut menjadi kunci sebelum bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat dicairkan untuk masyarakat terdampak.

Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil), Amran, mengatakan saat ini data dari pemerintah daerah sudah mulai masuk, namun belum bisa diumumkan ke publik karena masih dalam tahap pencocokan dan verifikasi lintas kementerian dan lembaga.

"Untuk saat sekarang ini, kami dalam proses pendataan, untuk lebih akuratnya. Memang data sudah beberapa masuk, tetapi kami belum bisa mengeluarkan sebelum kami validasi,” kata Amran dalam konferensi pers Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Wilayah Sumatera, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

Ia menjelaskan, bantuan rumah korban bencana diberikan berdasarkan tiga kategori kerusakan, yakni rusak ringan, sedang, dan berat. Seluruh data harus diverifikasi secara by name by address dan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Rumah yang terdata ini yang diusulkan dari Bupati/Wali Kota itu tidak langsung kami bisa publikasikan. Kami harus cek lagi karena ini data by name by address dan berdasarkan NIK tentunya akan divalidasi oleh Dukcapil,” ujarnya.

Proses validasi tersebut melibatkan BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.

Menurut Amran, tahapan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, meski memerlukan waktu.

Terkait banyaknya warga terdampak yang kehilangan KTP akibat bencana, Amran memastikan pemerintah tetap melayani mereka melalui mekanisme verifikasi data kependudukan.

“Terkait tadi masalah KTP. Memang ada beberapa proses validasi data yang sudah masuk, termasuk validasi untuk NIK dan sesuai nomor NIK-nya dan penggantian akan dilakukan setelah data sudah valid keseluruhan," ujarnya.

"Ini bukan berarti tidak dilayani, ini dalam proses untuk validasi data tentunya ada proses yang kita lewati kerja sama dengan seluruh kementerian teknis yang lain,” imbuhnya.

Satgas PRR mengatakan, tenggat waktu validasi telah ditetapkan agar pencairan bantuan bisa segera dilakukan oleh BNPB.

“Terkait batas waktu, data masuk itu terakhir 31 Januari harus clear semua ya datanya. Maka dari itu sebelum 31 ini akan kita validasi. Nanti data tersebut akan digunakan oleh BNPB untuk membayarkan sesuai dengan tingkatan rumah yang rusak," ujar Amran.

Pemerintah menetapkan besaran bantuan rumah korban bencana berupa Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, ditambah bantuan perabotan serta dukungan ekonomi dari Kementerian Sosial.

Pemerintah berharap percepatan validasi data ini dapat mempercepat pemulihan masyarakat terdampak, terutama menjelang bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Balik Popularitas Piche Kota dan Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Mengundang Keprihatinan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mobil Hangus Terbakar di Koto Tangah Padang, Pemilik Melarikan Diri
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Bupati Pati-Wali Kota Madiun Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih PR
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Alissa Wahid: Petugas Haji Harus Layani Jemaah Lansia Sebaik-baiknya
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Pelatih Timnas Bulgaria: Sepak Bola adalah Agama di Indonesia
• 7 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.