JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim meminta mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Kamis, 22 Januari 2026 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra mengatakan hal itu di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana laporan Jurnalis Kompas TV Benedictus Adhitia, Selasa (20/1/2026).
“Kan masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis. Nanti setelah itu baru satu orang itu nanti bersama-sama nanti kalau sudah selesai dengan ahli,” kata hakim.
Sebelumnya, JPU menjadwalkan pemeriksaan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar pada hari ini, tetapi keduanya tidak bisa hadir.
Baca Juga: Menkes: Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Suntik Dana Rp20 Triliun
“Dari lima orang yang kami panggil, Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius, Pak Arcandra berhalangan hadir,” kata Jaksa.
“Cuma terkonfirmasi kemungkinan minggu depan bersedia (hadir di persidangan) yang Mulia,” imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo didakwa telah melakukan atau turut serta melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Kerry diduga melakukan pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Namun, kata JPU, proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas dan kapalnya tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- ignasius jonan
- hakim panggil ignasius jonan
- arcandra tahar
- hakim panggil arcandra tahar
- sidang tata kelola minyak




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5054792/original/014737200_1734423424-IMG-20241216-WA0084.jpg)