Cirebon: Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat mengungkap modus baru peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Barang haram tersebut dikemas menggunakan bungkus permen untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
“Modus ini tergolong baru di wilayah kami, yakni sabu dimasukkan ke dalam kemasan permen agar tidak mudah dikenali,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, dikutip dari Antara, Selasa, 20 Januari 2026.
Pengungkapan modus tersebut dilakukan saat polisi membongkar kasus peredaran sabu di Kota Cirebon pada Januari 2026. Pelaku memanfaatkan kemasan permen berwarna-warni yang tampak seperti barang konsumsi biasa untuk menyamarkan paket sabu-sabu.
Baca Juga :
Sabu Senilai Rp15 Miliar dari Aceh Digagalkan Masuk Jawa“Dalam kasus tersebut, kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS yang berusia 23 tahun,” ujar Eko.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan ratusan paket sabu yang siap diedarkan di Kota Cirebon. Total barang bukti yang disita sebanyak 177 paket dengan berat bruto sekitar 152 gram.
“Selain narkotika, kami menyita satu unit timbangan digital warna perak serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam peredaran sabu-sabu,” ungkap Eko.
Eko menyampaikan tersangka tidak hanya menyamarkan sabu dengan bungkus permen, tetapi juga menggunakan sistem tempel dalam proses distribusinya. “Dalam sistem tersebut, paket sabu yang telah dikemas diletakkan di lokasi tertentu sesuai titik yang telah disepakati dengan pembeli,” ucapnya.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Saat ini, tersangka AS diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Hukumannya pidana adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Eko.



