SURABAYA (Realita)— Menjelang sidang putusan perkara penipuan investasi bermodus solar bodong, korban penipuan bernilai miliaran rupiah berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman berat kepada para terdakwa. Sidang putusan terhadap R. De Laguna Latantri Putera dan Muhammad Luthfy dijadwalkan digelar Rabu, 21 Januari 2026.
Korban dalam perkara ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Jawa Timur, Arie S. Tyawatie, menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian besar dan dilakukan dengan niat jahat sejak awal. Ia berharap hakim tidak menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa.
Baca juga: Theresia Febyane Cristanto Penadah Mobil Ilegal Divonis 7 Bulan, Hakim Ikuti Tuntutan Jaksa
“Saya berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. Jangan sampai putusannya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim bahkan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat,” kata Arie saat ditemui di Surabaya, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Arie, rekam jejak para terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan. Ia menyebut R. De Laguna dan Muhammad Luthfy bukan kali pertama terjerat perkara penipuan. Keduanya tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
“Artinya sudah ada niat sejak awal untuk menipu. Orang seperti ini harus dihukum setinggi-tingginya agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.
Baca juga: Penadah Mobil Bodong, Theresia Febyane Cristanto Dituntut 7 Bulan Penjara
Arie mengaku hingga kini tidak pernah menerima pengembalian dana sepeser pun dari para terdakwa. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena para terdakwa tetap leluasa membayar penasihat hukum, sementara dirinya sebagai korban tidak memperoleh keadilan yang sepadan. "Itu uang saya yang dipakai. Saya sebagai korban tidak bisa berbuat apa-apa. Ini sangat menyakitkan,” kata Arie.
Kekecewaan Arie juga tertuju pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 22 bulan. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,5 miliar dan status terdakwa sebagai residivis. “Ini bukan kasus pertama mereka. Seharusnya status residivis menjadi alasan hukuman diperberat,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Esti Dila Ramawati menyatakan tuntutan 22 bulan penjara telah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, termasuk besaran kerugian dan status residivis terdakwa. “Kerugian Rp1,5 miliar dan status residivis sudah kami pertimbangkan dalam tuntutan,” kata Esti.
Baca juga: Keterangan Saksi Bakesbangpol Dipertanyakan Hakim di Sidang Pemerasan Kadisdik Jatim
Perkara ini bermula saat Arie ditawari kerja sama bisnis suplai solar. Namun dana yang telah disetorkannya tidak pernah dikembalikan dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. R. De Laguna Latantri Putera diketahui menjabat Direktur PT Kapita Ventura Indonesia, sementara Muhammad Luthfy merupakan Direktur PT Petro Energi Solusi.yudhi
Editor : Redaksi



