MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dijalankan sesuai prinsip dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Oleh menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia. Ia menyoroti masih maraknya kasus wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Oleh kepada wartawan, Selasa (20/1).

Baca juga:

Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu berharap, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oleh menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, dan pendidikan publik.

“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua sektor,” pungkasnya.

Baca juga:

Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan

Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah berpandangan bahwa norma Pasal 8 Undang-Undang Pers belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum guna menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan.

Jika norma tersebut tidak dimaknai secara tegas dan konkret oleh Mahkamah, maka terdapat potensi wartawan langsung dijerat proses hukum pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa pemaknaan pasal tersebut harus memastikan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak serta-merta dapat diproses secara hukum, sepanjang karya yang dihasilkan memenuhi prinsip jurnalistik dan mekanisme yang berlaku. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gibran Tinjau Banjir Karawang, Minta Prioritaskan Warga Terdampak
• 11 jam laluidntimes.com
thumb
Bertemu Prabowo, Mahasiswa RI di London Titip Harapan Besar untuk Pendidikan
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Menkeu Purbaya Kejar Penyelundup Beras Impor di Kepulauan Riau
• 13 jam lalumerahputih.com
thumb
Foto: Banjir Besar Landa Mozambik setelah Hujan Berminggu-minggu
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tinjau Banjir Karawang, Gibran Tekankan Prioritaskan Kesehatan Kelompok Rentan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.