Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkap alasan peraturan presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) belum kunjung terbit hingga awal 2026 ini.
Dudy menyampaikan, saat ini pembahasan masih terus dilakukan oleh seluruh pihak terkait yang diketuai oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Termasuk pembahasan terkait bagi hasil, yang sampai saat ini belum ada angka persenan yang dapat dirinya sampaikan.
Dirinya tak menampik, masih terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam perumusan perpres ini. Termasuk menanti rampungnya penyelesaian merger dari para aplikator PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (Goto) dan Grab.
“Nah itu dia [tunggu merger]. Kami [juga] ingin mengatur sebaik mungkin, kami tidak ingin terburu-buru kemudian ada yang terlewat,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (20/1/2026).
Dudy juga belum dapat memastikan kapan perpres tersebut akan rampung, apakah Januari atau butuh waktu lebih lama lagi, mengingat dalam pengerjaannya melibatkan sejumlah pihak.
“Itu yang membuat kami sedikit membutuhkan waktu. Memetakan sedemikian rupa supaya apa yang menjadi harapan dari teman-teman Ojol dapat kami lakukan,” tambahnya.
Baca Juga
- Tarik-ulur Perpres Ojol dan Merger GOTO-Grab
- Perpres Ojol Segera Terbit, Penengah Polemik Driver dan Aplikator
- Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit Kuartal I/2026
Adapun, rencana perpres ojol merupakan kesepakatan asosiasi dalam pertemuan antara pihaknya dengan perwakilan DPR RI, menyusul unjuk rasa yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan pada pertengahan September lalu.
Beberapa hal yang menjadi permintaan asosiasi dalam peraturan tersebut, salah satunnya biaya komisi aplikasi yang diturunkan menjadi 10% sehingga pengemudi ojol menerima bagi hasil sebesar 90%.
Sementara itu, pemerintah menargetkan perpres tentang ojek online dapat diterbitkan pada kuartal I/2026, yang akan menjadi jalan tengah polemic antara mitra dan aplikator.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penyusunan Perpres ojol dilakukan dengan semangat menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Pemerintah ingin memastikan mitra pengemudi memperoleh hak yang layak, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan penyedia aplikasi.
“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan. Jadi semuanya kita harapkan berjalan beriringan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih berupaya mencari titik temu yang dapat mengakomodasi kepentingan mitra pengemudi dan aplikator.
Perpres ojol diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja kedua pihak sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan.




