REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merilis daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya, termasuk PT Toba Pulp Lestari, karena kedapatan melanggar aturan. Hal itu merespons bencana di tiga provinsi Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan pencabutan izin itu dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan investigasi di lapangan. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit.
Baca Juga
Imbas Bencana di Tiga Provinsi Sumatera, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Dubes Inggris: Presiden Prabowo Anggap London Rumah Kedua
Dubes Inggris: Prabowo Bertemu PM Starmer Bahas Pertahanan, Iklim, Hingga Energi
Kemudian, kata dia, Presiden Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1/2026), memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH. Menurur Prasetyo, Satgas PKH dalam laporannya kepada RI 1 menemukan indikasi sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang terbukti melakukan pelanggaran," ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Adapun dari 28 perusahaan, terdiri 22 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam atau hutan tanaman seluas 1,01 juta hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menerangkan, selama setahun berjalan, Satgas PKH sudah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sebesar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia.
"Termasuk di dalamnya, seluas 81.700 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," ucap Prasetyo.