Dosen UGM: Pilkada tidak Langsung Melemahkan Kedaulatan Rakyat

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Alfath Bagus Panuntun mengkritik wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD.

Menurutnya, perubahan pilkada lewat DPRD berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan mendorong kemunduran demokrasi.

BACA JUGA: Pilkada Tidak Langsung Membuat Calon Kepala Daerah Berjarak dengan Masyarakat

"Ini hanya akan mengabaikan masyarakat dari sistem sosial politik,” kata Alfath, Selasa (20/1).

Menurut dia, pilkada tidak langsung hanya akan memperkuat elit politik, tetapi menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Wacana Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Mencederai Hak Rakyat

Alfath juga menilai bahwa anggara pemilu tidak bisa dijadikan alasan mengubah siswa pemilihan kepala daerah.

Menurut dia, pembengkakan anggaran pilkada langsung bukan berasal dari prosedur demokratis, tetapi dari praktik politik yang menyimpang.

BACA JUGA: Pilkada Lewat DPRD Dianggap Mencederai Hati Rakyat

“Seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak mendapatkan kendaraan politik, biaya kampanye, logistik, hingga politik uang," ujarnya.

Politik uang dinilai menjadi biang kerok tinggi biaya pilkada.

Oleh karena itu, dia mendorong pembenahan menyeluruh terkait pendanaan politik, mulai dari transparansi dana kampanye, reformasi rekrutmen kandidat di internal partai serta penegakan hukum terhadap politik uang.

Tak Masuk Prolegnas 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR bersama Pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1), Dasco menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," tegas Dasco.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai kemungkinan kembalinya mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Dasco menyebutkan bahwa hal tersebut sama sekali belum terpikirkan oleh pihak legislatif.

Daco mengatakan fokus DPR saat ini bukan pada UU Pilkada, melainkan pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Umum. (mcr25/jpnn)


Redaktur : Januardi Husin (mar3)
Reporter : M. Sukron Fitriansyah


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Indonesia Masters 2026: Aksi Ganda Putra Indonesia Raymond/Nikolaus Kalahkan Ganda Prancis
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dorong UMKM Dela Tapis Angkat Kain Tapis Lampung
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
China Protes Dijadikan Dalih AS untuk Rebut Greenland
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Tanggul Sungai Citarum Jebol di Muaragembong Bekasi, Permukiman Warga Terendam
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.