Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan.
"Dan pada senin 19 Januari dari London melalui zoom meeting Presiden memimpin rapat terbaras bersama pemimpin K/L dan satgas PKH . Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Presiden Prabowo Subianto diketahui mengatensi langkah penertiban kawasan hutan setelah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Belum lama ini, Prabowo menggelar rapat terbatas dengan jajarannya meski tengah melakukan kunjungan kerja di London, Inggris, secara virtual.
Momen rapat itu dibagikan di Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (19/1). Prabowo terlihat didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang saat ini juga tengah berada di London.
Rapat virtual ini dihadiri sejumlah anggota Kabinet Merah Putih antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
(fca/whn)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477583/original/075647800_1768874796-IMG_5918.jpeg)


