Oleh: Zul Agung
Alumnus Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNM
Kita perlu jujur sejak awal, kebijakan peniadaan guru honorer adalah kebijakan yang rapi secara administrasi, tetapi keropos secara epistemik. Ia tampak rasional di meja birokrasi, namun kehilangan pijakan ketika diuji. Negara seolah ingin menunjukkan bahwa sistem telah dibersihkan, padahal yang dibersihkan justru mereka yang selama ini menambal kegagalan sistem itu sendiri. Guru honorer bukanlah kecelakaan sejarah. Mereka adalah produk dari ketidakmampuan negara mendistribusikan guru ASN secara adil. Bertahun-tahun negara absen, lalu sekolah dipaksa kreatif. Kreativitas itu bernama “honorer”. Maka ketika negara datang dengan jargon penertiban, pertanyaannya sederhana “mengapa solusi dihapus, sementara sebabnya dibiarkan?
Negara lalu menawarkan jalan tengah bernama PPPK paruh waktu. Secara makna, ini terdengar solutif. Secara politik kebijakan, ini tampak akomodatif. Namun secara substantif, PPPK paruh waktu justru memperlihatkan ketakutan negara dalam mengambil sikap penuh. Negara seolah berkata, kami mengakui kalian, tapi belum sepenuhnya, kami menggaji kalian, tapi tidak sepenuhnya, kami melindungi kalian, tapi sebatas kemampuan fiskal.
Skema PPPK paruh waktu, guru memang memperoleh NIP dan kontrak kerja, tetapi penggajiannya bersifat proporsional, bergantung jam kerja, dan sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran daerah. Artinya, status diangkat, kesejahteraan ditunda. Ini bukan penghapusan ketidakadilan, melainkan reposisi ketidakpastian dalam bentuk baru. Negara berpikir dalam bahasa regulasi, sementara pendidikan hidup dalam bahasa relasi. Di ruang kelas, yang bekerja bukan status kepegawaian, melainkan kehadiran pedagogis. Murid tidak pernah bertanya apakah gurunya PPPK penuh, PPPK paruh waktu, atau honorer, yang mereka tahu hanya satu, apakah ada yang mengajar atau tidak. Ketika guru honorer ditiadakan dan digantikan oleh skema paruh waktu yang jamnya terbatas dan penghasilannya belum mencukupi, negara sedang mempraktekkan logika yang keliru menghemat anggaran di bidang paling sentral untuk kemajuan bangsa, sambil menggadaikan konsentrasi pedagogik.
Masalah utama kebijakan ini sejak awal tidak pernah benar-benar disentuh, apalagi diselesaikan. Kekeliruannya bukan terletak pada teknis pelaksanaan, melainkan pada kesalahan mendasar dalam mendefinisikan masalah. Negara seolah percaya bahwa akar persoalan pendidikan terletak pada status honorer, seakan kata “honorer” itulah sumber ketimpangan. Padahal yang sesungguhnya bermasalah adalah struktur pendidikan yang timpang sejak lama, distribusi guru yang tidak adil, ketimpangan wilayah yang dibiarkan menjadi nasib, serta kehadiran negara yang parsial hadir di pusat namun absen di pinggiran.
PPPK paruh waktu tidak mengubah kenyataan bahwa sekolah di daerah terpencil tetap kekurangan guru penuh, bahwa ketimpangan beban kerja masih ditanggung oleh individu, dan bahwa kesejahteraan tetap menjadi janji yang ditangguhkan. Ia hanya memindahkan ketidakpastian dari ruang informal ke ruang legal. Dari honorer tanpa status, menjadi pegawai dengan status setengah. Negara merasa telah bekerja karena regulasi telah disahkan, padahal regulasi tanpa keadilan hanyalah prosedur kosong.
Logika kebijakan semacam ini berangkat dari cara berpikir administratif, bukan pedagogis. Negara sibuk merapikan tabel dan nomenklatur, tetapi lupa bahwa pendidikan tidak tumbuh dari angka, melainkan dari relasi manusia. Di kelas-kelas yang jauh dari pusat kekuasaan, yang dibutuhkan bukan status baru, melainkan kehadiran penuh, guru yang tidak dihantui kecemasan ekonomi, guru yang tidak harus membagi energi antara mendidik dan bertahan hidup.
Pendidikan tidak bisa diatur dengan logika korporasi, apalagi sekadar logika akuntansi negara. Pendidikan adalah kerja peradaban. Ia menuntut keberanian moral, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Guru bukan variabel pengeluaran, melainkan penyangga pengetahuan. Ketika negara memperlakukan guru sebagai pos anggaran yang bisa diparuhkan lewat skema paruh waktu, yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kualitas masa depan. Jika peniadaan guru honorer hanya berujung pada perluasan PPPK paruh waktu tanpa peta jalan menuju kesejahteraan dan kepastian penuh, maka kebijakan ini hanyalah kosmetik birokrasi. Rapi di laporan, cair di istilah, tetapi rapuh di ruang kelas. Sah secara hukum, miskin secara etika.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah honorer harus ditiadakan, atau apakah PPPK paruh waktu diperlukan. Pertanyaannya jauh lebih mendasar, apakah negara sedang menyelesaikan masalah pendidikan, atau sekadar mengelola keterbatasan anggaran dengan istilah baru? Karena jika yang dirapikan hanya status dan skema, sementara guru tetap hidup dalam kecemasan, maka yang sesungguhnya ditiadakan bukan honorer melainkan akal sehat dalam kebijakan pendidikan. (*/)




