KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Suap DJKA

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK mengungkap fakta terbaru mengenai kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK menyebut telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Diketahui, dalam kasus suap proyek jalur kereta api, Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Hal ini dijelaskan oleh Jubir KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: Duduk Perkara Pemerasan Rp 2,6 M yang Bikin Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Dalam kasus ini pun, Sudewo sudah dua kali diperiksa. Pertama, Sudewo diperiksa pada Rabu (27/8/2025). Kemudian KPK kembali memeriksa Sudewo pada Senin (22/9/2025).




(kuf/isa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Israel Hancurkan Markas Besar UNRWA di Yerusalem
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Masih Diragukan, Ini 2 Alasan Arsenal Harus Bawa Anthony Gordon ke Emirates
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Terjaring OTT, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung KPK
• 12 jam laludetik.com
thumb
Maju Lagi Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Ini Profil Dicky Kartikoyono
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolda Metro Jaya Rotasi Kasat Reskrim hingga Kapolsek, Ini Daftar Lengkapnya
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.