KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Uang yang Disita Capai Rp3 Miliar

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bupati Pati, Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1).

Sudewo ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” sambungnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar. Uang miliaran rupiah itu diamankan tim KPK dari para kepala desa di bawah penguasaan Sudewo.

Mereka yang menyandang status tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun untuk tersangka Maidi, dia dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun.

Wali Kota Madiun Maidi dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK usai terjaring OTT, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Selain Maidi, KPK juga menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu.

Dalam operasi senyap itu, lanjut Asep, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Barang bukti uang itu menjadi bukti kuat adanya penerimaan uang terhadap Wali Kota Madiun.

“Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Sdr RR dan Rp 200 juta diamankan dari Sdr TM,” ungkap Asep.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Dipercaya Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Erick Thohir: Bukti Timnas Masuk Peta Global
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Persid Jember Disanksi Usai Serangan ke Bus Persida di Liga 4 Jatim
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Jonatan Christie Ungkap Alasannya Mundur dari Indonesia Masters 2026
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Viral! Pegawai SPPG Dibegal Saat Mau Berangkat ke Dapur MBG: Motor Raib Usai Diancam Clurit
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.