FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Status kepegawaian yang bertugas pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipastikan secara resmi akan berubah pada 1 Februari 2026. Mereka akan resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dia menjelaskan secara rinci status kepegawaian di lingkungan Badan Gizi Nasional, khususnya yang bertugas di SPPG.
Dadan menyampaikan, terdapat tiga komponen pegawai Badan Gizi Nasional yang ditempatkan di setiap SPPG. Untuk tahap pertama, BGN telah melakukan rekrutmen dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.080 orang.
“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu sebanyak 2.080 yang sudah menjadi ASN terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).
Selanjutnya, pada tahap kedua, BGN telah melaksanakan seleksi terhadap 32.000 calon PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 formasi dikhususkan bagi seluruh kepala SPPG yang berasal dari Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Yang 31.250 itu khusus itu adalah seluruh kepala SPPG yang dididik melalui Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI),” jelasnya.
Selain itu, BGN juga membuka seleksi untuk umum sebanyak 750 formasi. Formasi tersebut terdiri atas 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi. Menurut Dadan, para peserta telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis computer assist test.
“Dan mereka sudah melakukan pendaftaran, kemudian tes dengan computer assist test, dan kemudian mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK,” ujarnya.
Dadan menambahkan, peserta yang lolos pada tahap kedua ini akan resmi diangkat sebagai PPPK mulai 1 Februari 2026.
Lebih lanjut, BGN juga tengah menyiapkan rekrutmen lanjutan. Dadan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat.
“Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap tiga dan empat,” kata Dadan.
Ia menambahkan, seleksi tersebut nantinya akan dibuka secara umum dengan jumlah formasi yang cukup besar. “Dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” pungkasnya. (fajar)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357549/original/099611300_1758532790-1.jpg)



