Kepala BSSN: Deteksi Serangan Siber di Indonesia Kini Bisa Dilakukan dalam Hitungan Milidetik

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi, menyatakan bahwa kemampuan Indonesia dalam mendeteksi serangan siber kini sudah sangat cepat, bahkan dalam hitungan milidetik.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Nugroho menuturkan bahwa National Security Operation Center Command BSSN kini mampu mendeteksi anomali lalu lintas jaringan secara real time.

“Dalam hitungan milidetik kami sudah bisa mendeteksi adanya kejanggalan dalam jaringan internet,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa hasil sensor dari layar pemantauan dapat langsung mengidentifikasi jenis anomali yang terjadi.

BSSN, lanjutnya, sudah dapat mengidentifikasi berbagai bentuk serangan siber seperti ransomware, malware, exploit, hingga potensi serangan Distributed Denial of Service (DDoS).

“Semua jenis tersebut sudah bisa teridentifikasi dalam milidetik,” ia mengungkapkan.

Siber Menjadi Arena Perang Multidomain Global

Dalam rapat tersebut, Nugroho juga menyoroti perubahan paradigma dalam isu keamanan siber.

Menurutnya, pembicaraan terkait siber tidak lagi sekadar membahas bagaimana peretasan terjadi, tetapi sudah menjadi bagian dari kompetisi geopolitik global.

Ia mencontohkan peperangan di Venezuela yang menunjukkan bahwa perang multidomain saat ini turut melibatkan dimensi siber.

“Dalam suatu dimensi perang multidomain seperti darat, laut, udara, angkasa, integratornya adalah siber,” jelas Nugroho.

Ia menambahkan bahwa jika siber menjadi integrator utama, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan strategis.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penguatan kemampuan pendeteksian serangan siber dalam negeri.

Meski deteksi dilakukan dalam waktu sangat singkat, Nugroho mengakui bahwa proses pemberitahuan kepada entitas yang terancam masih membutuhkan waktu.

Ia menjelaskan bahwa BSSN memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang menetapkan batas waktu paling lambat 1x24 jam untuk mengirim surat notifikasi kepada pihak yang berpotensi terdampak.

“Surat notisi kepada entitas yang potensial terdampak sudah kami sampaikan sesuai SOP,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mikel Arteta Sampaikan Kabar Superburuk Jelang Arsenal Melawat ke Markas Inter Milan di Liga Champions
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Rencana Transfer Inter Milan di Musim Dingin: Beppe Marotta Enggan Gegabah Cari Pengganti Denzel Dumfries
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Waka MPR: Bangun Upaya Perlindungan Anak Sejak Lingkungan Keluarga
• 20 jam laludetik.com
thumb
Serahkan 248 SK Penugasan Kepala Sekolah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ingatkan Jangan Ada Pungli
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polisi  Tangkap Oknum Guru Terduga Pencabulan Belasan Siswa di Tangsel
• 12 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.