Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Bupati Sudewo sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK, Senin, 19 Januari 2026.
"Jadi sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Asep tak membantah bahwa Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Iya" tegasnya
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ia menambahkan bahwa kasus DJKA ini telah bergulir di persidangan dan para terdakwanya sudah dijatuhi putusan. Dengan penetapan Sudewo -- juga sebagai tersangka kasus korupsi DJKA Kemenhub, maka politikus Gerindra itu akan dituntut atas dua perkara korupsi.
"Jadi sekaligus biar tidak diadili dua kali. Nanti untuk persidangannya bisa satu kali," ujarnya.
Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Adapun kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.



