Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektar Kebun Sawit Ilegal

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir.

"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Ratusan Ribu Hektar Tak Lagi Jadi Hutan Sumatera

Prasetyo menyebut sebanyak 900 hektar dari total luasan tersebut telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.

"Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektar berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," imbuh dia.

Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” jelasnya.

Baca juga: Jutaan Hektare Hutan Jadi Kebun Sawit, Legislator: Pengawasan Kemenhut Lemah

Audit terkait banjir Sumatera

Selain itu, Prasetyo menambahkan, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan usai terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Dari investigasi yang dilakukan Satgas PKH ada perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hal ini juga telah dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.

Oleh karenanya, Kepala Negara memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.

Ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berawal dari DM Panjang, Syifa Hadju Ungkap Awal Kedekatan dengan El Rumi hingga Mantap Menuju Pernikahan
• 12 jam lalugrid.id
thumb
FIFA Series 2026 di Indonesia Kapan? Ini Jadwal dan Pesertanya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Perkuat Ketangguhan Warga, PLN Pusharlis Bentuk Kelompok Siaga Bencana di Desa Pagerwangi
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Kedua Pesawat ATR dari Gunung Bulusaraung
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Purbaya Bertemu Juda Agung, Terkait Tukar Menukar Jabatan di Kemenkeu?
• 4 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.