jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan sekaligus menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan.
Penertiban jutaan lahan kelapa sawit itu dilakukan Satgas PKH itu dilakukan sepanjang satu tahun menjalankan tugas setelah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Kementan Siap Replanting Lahan Kelapa Sawit
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Kantor Presiden, pada Selasa (20/1).
“Dari luasan tersebut, sebesar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia,” ucap Prasetyo.
BACA JUGA: Wamenhut Ungkap Total Luas Kebun Sawit yang Berada di Kawasan Hutan
Langkah itu disebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Teso Nilo di Provinsi Riau,” kata dia.
BACA JUGA: Menhut Cabut 22 Izin PBPH, PP HIMMAH: Langkah Menyelamatkan Hutan
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menegakkan aturan hingga memulihkan fungsi ekologis hutan.
Selain itu, pemerintah disebut ingin memperkuat perlindungan kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto juga resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pencabutan itu dilakukan setelah adanya laporan saat rapat terbatas kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH.
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi



