Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan senjata api yang diduga ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Advertisement
Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk menelusuri sumber senjata yang digunakan para pelaku kriminal.
"Cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api. Oleh karena itu, selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk pengungkapan kejadian-kejadian tindak pidana yang menggunakan senjata api,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Dari hasil pengembangan, penyelidikan mengarah pada jaringan penjual sekaligus pembuat senjata api rakitan. Para pelaku diketahui menjajakan senjata api secara ilegal melalui berbagai platform daring, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, TikTok, hingga marketplace lainnya.
“Jadi kami sudah melakukan penegakan hukum terhadap penjual dan pembuatnya,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, senjata api yang diperjualbelikan berasal dari airsoft gun yang dimodifikasi dengan mengganti laras serta sejumlah komponen, sehingga mampu menembakkan peluru tajam.
“Mereka memperoleh keahlian dari hasil keterangan para tersangka yang sudah kami amankan, mereka memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018,” ucapnya.
“Kemudian setelah mereka lakukan upaya pembuatan dan modifikasi, hasilnya mereka uji coba, lalu setelah bisa digunakan baru mereka tawarkan di platform media sosial dan e-commerce yang tadi kami sebutkan tersebut,” sambungnya.


