Penulis: Jatmiko Hadi
TVRINews, Kulon Progo
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Desa Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Senin, 19 Januari 2026.
Posbankum dihadirkan sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dengan mengedepankan pendekatan mediasi dan prinsip keadilan restoratif. Program ini bertujuan memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Untuk mendukung pelaksanaan Posbankum, setiap lurah dibekali pelatihan khusus hingga memperoleh sertifikasi non litigation peacemaker (NLP) sebagai juru damai desa. Melalui peran tersebut, lurah diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian konflik hukum secara damai di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Sebenarnya tidak dibatasi apa pun, karena ini bukan untuk memfasilitasi kasus-kasus besar yang ancaman pidananya lima tahun ke atas. Di KUHP kita dikenal restorative justice, prinsipnya semua bisa diselesaikan secara damai,” ujarnya, kutip, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Posbankum dapat menangani berbagai persoalan hukum ringan, seperti perselisihan warga, masalah rumah tangga, pencurian ringan, hingga sengketa sosial. Sementara itu, kasus berat seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan kekerasan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, perkara tetap dapat dilanjutkan ke jalur hukum formal.
Sementara itu, Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, mengaku telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan memperoleh sertifikat NLP sebagai juru damai desa. Sejak Posbankum berdiri pada 2025, berbagai persoalan hukum di wilayahnya telah berhasil diselesaikan secara musyawarah.
“Bedanya sekarang, difasilitasi dengan Posbankum, ada ruangan khusus untuk penyelesaian masalah. Setiap kasus harus didokumentasikan dan dilaporkan langsung ke kementerian secara daring, sehingga dari pusat bisa memantau permasalahan yang terjadi dan yang sudah diselesaikan,” jelas Olan Suparlan.
Secara nasional, dari target 83 ribu Posbankum di seluruh Indonesia, hingga kini lebih dari 80 ribu Posbankum telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan. Kementerian Hukum menargetkan program pendirian Posbankum dapat rampung sepenuhnya pada Maret 2026.
Editor: Redaktur TVRINews




