Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) masih dalam proses di Sekretariat Negara. Dia juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan rampung dan diterbitkan.
Menurutnya, penentuan target penyelesaian berada di tangan Menteri Sekretaris Negara selaku koordinator pembahasan. Dia pun tidak bisa memastikan apakah perpres ini bisa terbit bulan ini.
“Karena kalau Perpres kan melibatkan berbagai pihak, jadi nanti mungkin targetnya akan ditentukan oleh Mensesneg sebagai koordinatornya,” kata Dudy saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (20/1).
Dudy tidak banyak menjelaskan terkait isi Perpres tersebut, dia hanya mengatakan regulasi tersebut akan mengatur layanan ojek online. Namun, ia menilai masih terlalu dini untuk mengungkapkan detail isi aturan karena proses pembahasan masih berjalan.
Dia juga belum dapat memastikan apakah Perpres tersebut akan memuat pengaturan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi, termasuk skema 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator.
“Mungkin salah satunya itu barangkali (yang dibahas). Tapi persentasenya belum, belum saya bisa sampaikan,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah berencana menerbitkan aturan ini pada akhir 2025, namun hingga saat ini aturannya tak kunjung selesai. Menurut Dudy, lamanya proses pembahasan karena pemerintah ingin menyusun aturan secara matang karena regulasi ini melibatkan banyak pihak.
“Karena melibatkan banyak pihak, mungkin itu yang membuat kami memerlukan waktu, mematangkan segala hal agar harapan teman-teman ojol bisa dipenuhi,” ucapnya.
Kendati demikian, Dudy sempat mengiyakan bahwa proses penyusunan perpres ini memang menunggu rampungnya proses merger dua entitas aplikator ojol, yakni Gojek dan Grab.
Merger Gojek dan GrabMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menyampaikan penerbitan Perpres ojol menunggu tercapainya penggabungan usaha atau merger Gojek dan Grab. Menurut Prasetyo kesepakatan antara dua perusahaan menjadi prasyarat sebelum pemerintah menetapkan regulasi yang nantinya bakal mengatur status, perlindungan dan tarif untuk pengemudi atau mitra ojol.
Prasetyo menjelaskan langkah itu bertujuan agar penyusunan Perpres Ojol sebagai regulasi sejalan dengan kondisi perusahaan hasil merger nantinya. "Harus terjadi kesepakatan dulu antara dua perusahaan tersebut, kemudian pemerintah masuk di situ," ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR Nusantara III Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1).
Meski begitu, Prasetyo menyatakan pemerintah tetap menyiapkan opsi intervensi jika kesepakatan korporasi menemui jalan buntu. "Tapi kalau memang sulit sekali capai titik temu, ya sudah kami (ambil inisiatif awal)," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, keterlibatan pemerintah dalam bisnis layanan transportasi online itu nantinya akan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) maupun entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pemerintah dalam hal Ini Danantara dan BUMN mau masuk ke situ," kata Prasetyo Hadi.
Ia turut menjelaskan salah satu yang akan diatur dalam Perpes Ojol nantinya yakni terkait besaran komisi aplikator dan skema jaminan sosial bagi pengemudi. Prasetyo mengatakan pemerintah berniat memberikan perlindungan lebih kepada pengemudi ojol dalam Perpres tersebut.


