Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik penjualan senjata api ilegal yang dipasarkan secara daring melalui media sosial dan marketplace. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menggerebek tiga bengkel perakitan senjata api di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan seluruh lokasi bengkel telah dipasangi garis polisi.
Advertisement
“Saat ini sudah kami police line di wilayah Bandung,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Iman menjelaskan, bengkel senjata tersebut beroperasi di rumah tinggal biasa yang berada di permukiman warga. Aktivitas perakitan dilakukan secara tertutup tanpa diketahui lingkungan sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mulai mempelajari perakitan dan modifikasi senjata api sejak 2018 dengan memanfaatkan tutorial dari media sosial. Senjata yang telah dimodifikasi kemudian diuji coba, dan setelah dinilai dapat menembakkan peluru tajam, langsung dipasarkan. Aktivitas penjualan senjata api ilegal itu disebut semakin masif sejak 2024.
“Dan berdasarkan keterangan dari para tersangka, saat ini sudah terjual sekitar 50 pucuk senjata api,” ucap Iman.
Ia menambahkan, sebagian senjata api yang telah terjual diketahui beredar hingga ke luar Pulau Jawa. Polisi masih melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan senjata tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap para tersangka, ada beberapa pucuk yang sudah terjual ke luar Jawa. Dan kami masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap senjata yang sudah terjual tersebut, selain yang sudah kami sita ya,” sambungnya.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F02%2F761f7f5a-f0e6-4b79-a630-e5f82868b8cd.jpg)


