Peredaran Senjata Api Ilegal di Jakarta Terbongkar, Polisi Ungkap Home Industry dan Amankan 20 Pucuk Senjata

eranasional.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal beserta pabrik rumahan (home industry) yang memproduksi senjata api dan amunisi secara ilegal. Pengungkapan ini menjadi langkah penting aparat dalam merespons meningkatnya kasus kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api,” ujar Kombes Pol Iman Imanuddin.

Iman menjelaskan, maraknya penggunaan senjata api dalam tindak kriminal membuat pihaknya membentuk tim khusus dari Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim ini bertugas mengungkap sumber peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak pidana berat.

Hasil penyelidikan intensif tersebut akhirnya mengarah pada jaringan pelaku yang tidak hanya menjual, tetapi juga merakit dan memodifikasi senjata api secara ilegal di luar prosedur hukum.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut,” jelas Iman.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), serta  RAR (31). Ketiganya berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu: JS (36) dan  SAA (28)  berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi kepada pembeli.

Menurut Iman, para pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang nekat dan terorganisasi. Mereka menawarkan senjata api secara terbuka melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial hingga marketplace daring.

“Para pelaku menjual senjata api secara ilegal melalui Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok. Mereka melakukan penawaran kepada publik tanpa izin dan melanggar undang-undang,” ungkap Iman.

Penjualan senjata api melalui platform digital ini dinilai sangat berbahaya karena membuka akses luas bagi masyarakat umum, termasuk pelaku kejahatan, untuk memperoleh senjata mematikan dengan mudah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak yang diproduksi secara ilegal.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari, olah tempat kejadian perkara (TKP), wawancara terhadap korban dan saksi, dan pengumpulan informasi dan pemetaan jaringan pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada Selasa (16/12/2025), Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan tersangka RR di Kabupaten Bandung. Tidak berselang lama, polisi kembali menangkap tersangka JS di Kota Bandung.

Selanjutnya, pada Rabu (17/12/2025), tersangka SAA berhasil diamankan di Kabupaten Bandung. Operasi berlanjut hingga Jumat (9/1/2026), ketika polisi menangkap tersangka IMR di Sumedang dan RAR di Kota Bandung.

Selain lima tersangka yang telah ditangkap, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yang menunjukkan skala peredaran senjata ilegal ini tidak kecil.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan pembuatan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru,” papar Iman.

Airsoft gun tersebut diketahui dimodifikasi agar dapat berfungsi menyerupai senjata api, sebuah praktik ilegal yang berisiko tinggi dan berbahaya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pembeli senjata api ilegal tersebut.

Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menekan angka kejahatan bersenjata dan menjaga keamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran senjata api ilegal karena sangat membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 21 Januari 2026: Hujan Sangat Lebat hingga Ekstrem di Jawa Barat
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Blue Bird (BIRD) Jalin Kolaborasi dengan Tahilalats, Bidik Pelanggan Generasi Muda
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa di Rakernas APKASI
• 7 jam laludetik.com
thumb
DPR Minta Pemerintah Batalkan Rencana PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Sebanyak Rp245 Miliar Berhasil Diselamatkan dari Korupsi Oknum Pajak
• 14 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.