KPK membenarkan sempat mengalami kesulitan saat melakukan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Kesulitan yang dialami KPK karena harus mencocokkan 'Tim 8' yang membantu Sudewo dalam melakukan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
"Terkait dengan adanya istilahnya itu, kesulitan, iya. Jadi di lapangan itu kan kita nggak tahu nih. Ini siapa? Baru tahu. Ini orangnya Bupati, apa namanya? Oknum Bupati, ini 'Tim 8'," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep menyampaikan, pemeriksaan pun harus dilakukan berjam-jam oleh penyidik. Penyidik juga turut memeriksa sejumlah kepala desa hingga perangkat desa lainnya untuk memastikan sosok-sosok yang terlibat dalam 'Tim 8'.
"Itu setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini. Kita enggak tahu ini siapanya orangnya, apa kaitannya? Baru kita tanya Kepala Desa yang lain, baru kita tanya para perangkat desa, itu baru ketahuan, 'Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini'," ungkap Asep.
Dia mengatakan, kegiatan OTT ini dilakukan melalui proses yang panjang serta penuh ketelitian dan kehati-hatian. Dia juga mengungkap beberapa tersangka saat diamankan ada yang masih berusaha mengelak.
"Betul kesulitan menghubungkannya dan lain-lain. Belum mereka (para tersangka) enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin, 'pasti kita ada yang diamankan', itu," jelas Asep.
Terlebih, kata Asep, beberapa pihak yang sudah lebih dulu diamankan, menginformasikan kepada pihak lainnya yang akan ikut diamankan. Beberapa tersangka juga ada yang berupaya untuk mereset telepon genggamnya.
"Dia (tersangka), sempat ngasih tahu (tersangka) yang lain, yang dikasih tahu. Ada juga HP yang sudah direset dan lain-lain, itu dinamika di lapangan seperti itu, dinamika," kata Asep.
"Mereka juga, mereka-mereka kan mungkin menunggunya cukup lama. Belum lagi perjalanan ke sini, cukup lama. Belum kita itu dihadapkan, pastikan kalau setiap kepala daerah itu punya konstituen, punya pendukung, belum kita menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang seperti itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, 'Tim 8' merupakan orang-orang yang merupakan bagian dari tim sukses (timses) Sudewo saat mencalonkan diri dalam Pilkada Bupati Pati. 'Tim 8' ini dibentuk untuk memuluskan upaya Sudewo melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa.
"Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
"Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8," lanjutnya.
Adapun 'Tim 8' itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
OTT terhadap Sudewo dilakukan oleh KPK pada Senin (19/1). Dari kasus pemerasan yang dilakukan oleh Sudewo, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam. Berikut identitasnya:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(kuf/whn)



