Guru Besar UI Bongkar Cacat Serius Dakwaan Jaksa, Kasus Haji Halim Terancam Batal

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Topo Santoso menilai terdapat cacat hukum serius dalam dakwaan jaksa pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat KMS Abdul Halim Ali alias Haji Halim.

Penilaian tersebut disampaikan Topo melalui nota amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Dalam nota tersebut, Topo menguraikan sejumlah kecacatan prosedural yang menurutnya berpotensi membuat surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Topo menyebut, kecacatan pertama berkaitan dengan pelanggaran prinsip due process of law serta praktik jumping indictment dalam penanganan perkara Haji Halim. 

Ia menyoroti dakwaan kesatu dan kedua yang menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dinilai tidak didahului proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Menurut Topo, tindakan tersebut merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dimulai pada Februari 2025, jaksa disebut secara konsisten menggunakan Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) dalam pengadaan lahan untuk PSN Tol Betung–Tempino–Jambi.

“Pada tahap penyidikan, tidak ada satu pun dokumen formal yang menyebut adanya penyidikan terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana kemudian dicantumkan dalam dakwaan saat perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Topo dalam surat amicus curiae yang diterima wartawan, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, ketika seseorang didakwa atas pasal-pasal yang tidak pernah disangkakan atau disidik sebelumnya, maka hak terdakwa untuk mengetahui tuduhan, membela diri, serta memperoleh perlakuan yang adil telah dilanggar secara serius.

Kecacatan kedua yang disoroti Topo berkaitan dengan daluwarsanya dakwaan kedua mengenai dugaan pemberian janji atau sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Ia menilai jaksa menguraikan tempus delicti secara terlalu luas, yakni antara Januari 2004 hingga 2011.

Merujuk Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, Topo menjelaskan bahwa daluwarsa tindak pidana dengan ancaman pidana di atas tiga tahun adalah 12 tahun. Dengan demikian, jika perbuatan pidana terakhir diasumsikan terjadi pada 2011, maka perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eks Staf Perwakilan Dagang Rusia Dituduh Lakukan Spionase di Jepang
• 4 jam laluidntimes.com
thumb
Gawat! Persija Tanpa 5 Pemain Andalan saat Menjamu Madura United di BRI Super League 2025/2026
• 2 jam lalubola.com
thumb
Kredit Perbankan Tumbuh 9,69 Persen di 2025, Sesuai Prakiraan BI
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Peningkatan Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Jelang Akhir Januari 2026
• 14 jam laludisway.id
thumb
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.