28 Perusahaan Terungkap Langgar Lahan Hutan, Satgas PKH Ambil Langkah Tegas

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan penggunaan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan dari 28 perusahaan yang diungkap, 22 di antaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di area hutan alam dan hutan tanaman.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," jelas Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari ANTARA.

Total luas lahan yang terlibat dalam pelanggaran ini mencapai 1.010.592 hektare, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut merupakan respons terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivtas perusahaan-perusahaan tersebut.

Daftar 22 Perusahaan Pemegang PBPH

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan adalah pemegang PBPH yang berada dalam kategori pelanggaran, termasuk:

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT. Rimba Timur Sentosa

  3. PT. Rimba Wawasan Permai

  4. PT. Anugerah Rimba Makmur

  5. PT. Barumun Raya Padang Langkat

  6. PT. Gunung Raya Utama Timber

  7. PT. Hutan Barumun Perkasa

  8. PT. Multi Sibolga Timber

  9. PT. Panei Lika Sejahtera

  10. PT. Putra Lika Perkasa

  11. PT. Sinar Belantara Indah

  12. PT. Sumatera Riang Lestari

  13. PT. Sumatera Sylva Lestari

  14. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

  15. PT. Teluk Nauli

  16. PT. Toba Pulp Lestari Tbk

  17. PT. Minas Pagai Lumber

  18. PT. Biomass Andalan Energi

  19. PT. Bukit Raya Mudisa

  20. PT. Dhara Silva Lestari

  21. PT. Sukses Jaya Wood

  22. PT. Salaki Summa Sejahtera

Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan

Enam perusahaan non-kehutanan yang juga mengalami pencabutan izin adalah:

  1. Aceh: PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya.

  2. Sumatera Utara: PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy.

  3. Sumatera Barat: PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ribuan Merpati Pos Unjuk Gigi di Ajang Bergengsi Blackpool
• 2 jam laludetik.com
thumb
Truk Seruduk Pembatas Jalan di Casablanca, Rute Transjakarta 6D Terpaksa Dipangkas
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Tinggal Selangkah! Penerbangan Terakhir Salip Perolehan Penonton Uang Passolo
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Rekomendasi Hotel Bintang 5 dan 4 di Jakarta, Fasilitasnya Lengkap dan Premium!
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Syuting Film Esok Tanpa Ibu Penuh Kehangatan, Pemain Seperti Terisolasi
• 5 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.