Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan penggunaan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan dari 28 perusahaan yang diungkap, 22 di antaranya merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berada di area hutan alam dan hutan tanaman.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," jelas Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari ANTARA.
Total luas lahan yang terlibat dalam pelanggaran ini mencapai 1.010.592 hektare, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut merupakan respons terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivtas perusahaan-perusahaan tersebut.
Daftar 22 Perusahaan Pemegang PBPHDari total 28 perusahaan, 22 perusahaan adalah pemegang PBPH yang berada dalam kategori pelanggaran, termasuk:
-
PT. Aceh Nusa Indrapuri
-
PT. Rimba Timur Sentosa
-
PT. Rimba Wawasan Permai
-
PT. Anugerah Rimba Makmur
-
PT. Barumun Raya Padang Langkat
-
PT. Gunung Raya Utama Timber
-
PT. Hutan Barumun Perkasa
-
PT. Multi Sibolga Timber
-
PT. Panei Lika Sejahtera
-
PT. Putra Lika Perkasa
-
PT. Sinar Belantara Indah
-
PT. Sumatera Riang Lestari
-
PT. Sumatera Sylva Lestari
-
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
-
PT. Teluk Nauli
-
PT. Toba Pulp Lestari Tbk
-
PT. Minas Pagai Lumber
-
PT. Biomass Andalan Energi
-
PT. Bukit Raya Mudisa
-
PT. Dhara Silva Lestari
-
PT. Sukses Jaya Wood
-
PT. Salaki Summa Sejahtera
Enam perusahaan non-kehutanan yang juga mengalami pencabutan izin adalah:
-
Aceh: PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya.
-
Sumatera Utara: PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy.
-
Sumatera Barat: PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari.




