Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) menyoroti keterbatasan bahan baku skrap aluminium impor yang saat ini menekan kinerja industri aluminium nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan rantai pasok industri hilir.
Adapun, hal ini terjadi imbas dari insiden kontaminasi Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande pada Oktober 2025 lalu. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menahan impor skrap, kecuali bagi perusahaan yang memasang alat pendeteksi kontaminasi.
Ketua Bidang Extrusi Galunesia Ichwan Syahri mengatakan, keterbatasan tersebut terjadi akibat penundaan rekomendasi izin impor skrap aluminium dari Kementerian Lingkungan Hidup. Situasi ini berdampak langsung terhadap aktivitas produksi di dalam negeri.
“Kondisi saat ini ada keterbatasan bahan baku impor skrap aluminium akibat penundaan rekomendasi izin impor skrap dari kementerian lingkungan hidup,” ujar Ichwan kepada Bisnis, Selasa (20/1/2026).
Dia menjelaskan, dampak dari keterbatasan bahan baku tersebut antara lain penurunan volume produksi dibandingkan kondisi normal. Selain itu, pelaku industri juga menghadapi kekhawatiran dalam menerima pesanan dari pelanggan.
Bahkan, Ichwan menyebut bahwa sejumlah industri menahan permintaan baru yang masuk lantaran cemas bahan baku tidak tersedia untuk memproduksi pesanan tersebut.
Baca Juga
- Larangan Impor Skrap Hampir Lumpuhkan 77 Industri Logam
- Impor Scrap Baja Dilonggarkan Bersyarat Usai Polemik Kontaminasi Radioaktif
- Kemenperin Soroti Sumber Scrap Metal yang Terpapar Radioaktif di Cikande
“Akibatnya terjadi penurunan produksi dari biasanya dan ketakutan menerima order customer,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ichwan menambahkan bahwa keterbatasan impor juga memicu kelangkaan pasokan skrap aluminium dari dalam negeri. Kondisi ini mendorong terjadinya kenaikan harga bahan baku di pasar lokal.
“Kelangkaan supply skrap dari lokal menyebabkan kenaikan harga,” ujarnya.
Dampak lanjutan dari kondisi tersebut adalah potensi penurunan ekspor aluminium nasional serta meningkatnya ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Menurut Ichwan, situasi ini menambah tekanan terhadap dunia usaha aluminium di Indonesia.
“Ekspor aluminium diperkirakan menurun dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha,” terangnya.
Galunesia bersama para pemangku kepentingan masih melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Proses tersebut difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian serta melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait pengadaan alat radiation portal monitor (RPM).
Ichwan menyebutkan bahwa rekomendasi izin impor skrap aluminium baru akan diberikan setelah terdapat bukti pembelian alat pendeteksi radiasi serta komitmen pemasangannya di lapangan.
“Saat ini baru mau merekomendasikan izin impor skrap aluminium jika sudah ada bukti pembelian alat pendeteksi radiasi dan komitmen pemasangan alat RPM,” imbuhnya.
Adapun, dalam catatannya kebutuhan impor aluminium Indonesia pada 2024 tercatat mencapai sekitar 312.713 ton untuk seluruh jenis aluminium. Kendati demikian, dia tak memastikan angka impor skrap sebagai bahan baku untuk aluminium.
Terkait aspek pengawasan, Ichwan menjelaskan bahwa pemasangan alat RPM akan dilakukan di seluruh pelabuhan yang menerima impor skrap aluminium. Selain itu, skrap dari negara asal juga akan diperiksa oleh badan verifikasi yang ditunjuk pemerintah.
“Masukkannya untuk pemasangan alat utamanya ada di semua pelabuhan yang menerima impor skrap dan sebelum impor tujuan asal, skrap asal juga diperiksa oleh KSO, badan verifikasi yang ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pemasangan alat pendeteksi radiasi di tingkat perusahaan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.




