KPK buka peluang periksa Ahmad Husein di kasus Bupati Pati Sudewo

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa salah satu pengunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Timur, ketika ramai desakan pemakzulan Sudewo (SDW) tetapi kemudian memutuskan berdamai dengan Bupati Pati tersebut, yakni Ahmad Husein.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai kemungkinan lembaga antirasuah untuk memeriksa Ahmad Husein terkait dugaan aliran uang, yakni setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

“Nah itu juga kami tentu akan dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, ribuan warga Pati berunjuk rasa untuk menuntut Sudewo mundur setelah berbicara mengenai kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Pada 27 Agustus 2025, Sudewo setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK, mengaku tidak memberikan sesuatu kepada Ahmad Husein.

"Enggak. Enggak ada. Enggak kasih apa-apa," ujarnya.

Sementara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca juga: KPK duga Maidi nikmati uang pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 M

Baca juga: KPK: Wali Kota Madiun Maidi minta Rp600 juta ke pengembang properti

Baca juga: KPK: Maidi terima Rp350 juta usai beri izin akses jalan STIKES Madiun




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral! Pegawai SPPG Dibegal Saat Mau Berangkat ke Dapur MBG: Motor Raib Usai Diancam Celurit
• 12 jam laludisway.id
thumb
Anggaran Dinilai Belum Cukup, Kejaksaan Agung Minta Tambahan Rp7,49 Triliun pada 2026
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BMKG Beberkan Kondisi Awan Saat Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Maros: Ada Awan Cumulonimbus
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Morgan Rogers Saingi Jude Bellingham untuk Jersey Nomor 10 Timnas Inggris
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Info DPR soal Pesawat ATR 42-500 Jatuh: Ada Awan Tebal dan Kerusakan Mesin
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.