Oleh: Andi Muhammad Jufri
(Praktisi Pembangunan Sosial)
Bencana Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, mencuatkan isu keadilan ekologis dalam membangun negeri. Secara kasat mata, sebanyak 938 batang kayu (1.506 m³) bercampur lumpur, menghantam 175.050 rumah, 803 tempat ibadah, 4.546 fasilitas pendidikan, 215 fasilitas kesehatan, 786 jembatan, 2.057 jalan dan menenggelamkan 107.000 hektare lahan pertanian, 820.000 hewan ternak mati atau hilang, 29 desa hilang, serta melukai ribuan orang, menghilangkan 144 orang, merenggut lebih 1199 jiwa manusia dan mengungsikan 166.579 orang (Data BPNB, Januari 2026).
Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM menyatakan bencana banjir bandang di Sumatera dan Aceh pada akhir November 2025, sesungguhnya diperparah oleh rapuhnya benteng alam karena “dosa ekologis” di kawasan hulu dan hilir daerah aliran sungai (ugm.ac.id, 1/12/2025)
Dr. Annisa Trisnia Sasmi, S.Si., M.T, dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyampaikan bahwa deforestasi pada kawasan konservasi dan daerah perbukitan di sepanjang Bukit Barisan telah menghilangkan fungsi hutan sebagai spons alami. Beberapa bentuk alih fungsi kawasan hulu yang memperlemah sistem hidrologi, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Batang Toru, Tapanuli Selatan, yang mengubah struktur bentang alam dan mempengaruhi kestabilan lereng, pembukaan besar-besaran perkebunan sawit di Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh, serta pembalakan liar (illegal logging) di Bukit Barisan wilayah Sumatera Barat. Perubahan drastis pada kawasan hulu sungai yang seharusnya menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA), telah merubah langskap alam dan kemudian terpicu oleh curah hujan dibatas normal, telah menimbulkan bencana banjir (ums.ac.id, 4/12/2025).
Pada acara dialog dan diskusi diperingatan Malari dan HUT ke -26 Indemo di Universitas Paramadina (15/1/2026), Lakso Anindito (Mantan Penyidik KPK) yang kini bekerja di Basel Institute on Governance, menyampaikan bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam menjadi sumber pencucian korupsi yang merugikan ribuan trilyun negeri ini. Korupsi lingkungan hidup dan sumber daya alam terjadi mulai dari proses perencanaan, ijin dan pelaksanaan proyek. Korupsi ini menjadi penyebab utama kerusakan dan ketidakadilan ekologis.
Anies Baswedan dalam pidatonya pada pembukaan Rakornas I Ormas Gerakan Rakyat yang mengusung tema “Keadilan Ekologis dan Mengembalikan Hutan Indonesia” menyampaikan bahwa lebih dari 90 persen, bahkan 97 persen deforestasi itu legal karena memiliki payung regulasi. Hal ini mengartikan bahwa mencegah deforestasi bukan sekadar soal penegakan hukum terhadap pembalakan liar, melainkan juga mengoreksi aturan main dalam pembangunan. Anies mendorong konsep Pembangunan Ekonomi Ekologi, di mana pertumbuhan ekonomi harus berjalan selaras dengan keadilan bagi rakyat dan alam.
Istilah keadilan ekologis (ekological justice) telah diperjuangkan sebagai perlawanan struktural terhadap dominasi ekonomi yang menghancurkan lingkungan dan degradasi ekosistem yang berdampak pada rakyat yang rentan, Ssejak tahun 1980-an. Gerakan keadilan ekologis (ecological justice) menjadi gerakan dan respons global atas semakin meluasnya kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, dan dampak pembangunan yang merusak.
Pembangunan berkeadilan ekologis atau pembangunan berkelanjutan menekankan kesetaraan hak antara manusia, alam, dan generasi mendatang.
Prof Emil Salim adalah pelopor pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Emil Salim melahirkan konsep yang berfokus pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemerataan sosial, dan pelestarian lingkungan hidup (aspek ekologis), dalam rangka memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Gerakan keadilan ekologis di Indonesia juga telah dipelopori oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang telah menjadi rumah gerakan bersama untuk mengadvokasi hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan selama kurun 45 tahun ini. Organisasi masyarakat sipil lainnya juga muncul mengawal isu keadilan ekologis, di antaranya Greenpeace Indonesia, WWF Indonesia, Yayasan Kehati, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Peduli Konservasi Alam (PEKA) Indonesia, Yayasan Konservasi Alam Indonesia (YKAN), Yayasan Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam (RUMAH YAPEKA), Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKL), Yayasan Indonesia Organic Aliance (AOI), Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILI). Selain itu, masih ada 512.997 organisasi masyarakat sipil lainnya yang bergerak pada isu sosial, ekonomi dan lingkungan (Data Kemendagri, Juni 2022).
Bencana Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh, telah membuka mata semua pihak, betapa dasyatnya dampak yang ditimbulkan “serakahnomics” (kerakusan) eksplorasi sumber daya alam yang telah merusak lingkungan. Desakan tindakan tegas dari publik mengalir deras kepada pelaku perusak lingkungan. Pemerintahan Prabowo Subianto merespon tegas dengan menurunkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi bencana Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Saat ini, Satgas PKH tengah mendalami dugaan keterlibatan 12 perusahaan dalam kasus bencana ekologis, yang diduga akibat alih fungsi hutan dan aktivitas di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
Bencana ekologis telah membuat derita kemanusian tak terbayangkan. Keluarga kehilangan orang yang dicintai. Kehidupan menjadi lumpuh karena rusaknya berbagai aset pendukung kehidupan. Kita beruntung, negeri ini memiliki solidaritas dan kepedulian yang luar biasa. Doa dan bantuan kemanusian dari penjuru negeri mengalir membuat senyum bahagia para korban bencana. Kita juga bersyukur, ketahanan mental dan psikologi mereka yang terkena bencana terkuatkan dengan canda dan tawa dan tetap berpikiran positif. Kondisi ini, mempercepat hilangnya trauma dan mendorong kebangkitan dan gerak kehidupan di wilayah paska bencana.
Kita memang patut berbangga, bahwa negeri kita dikenal dengan kearifan “gotong royong”, toleransi, keramahan dalam menyapa, saling kunjung mengunjungi (silaturahmi), saling membantu meringankan beban dan kesulitan hidup yang menimpa adalah merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian yang telah ada sejak dulu, dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Karakter dan kearifan budaya negeri yang selalu ramah dan bahagia walaupun dalam kesulitan atau mendapatkan bencana, menyebabkan Indonesia menempati posisi pertama negara yang paling berbahagia di dunia. Hal itu didasarkan hasl Survei Global Flourishing Study (GFS) yang berkolaborasi antara Harvard University, Baylor University, dan lembaga riset global Gallup, bahwa Indonesia unggul dalam hal hubungan sosial, rasa kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat. Indonesia mendapatkan skor rata-rata 8,47 dari 10, lebih unggul dari Israel dan Filipina yang berada di urutan bawahnya. Sementara itu, Amerika Serikat, sebagai salah satu negara kaya di dunia menempati peringkat ke-12, tepat di Bawah Hong Kong. Adapun Inggris, Turkiye, dan Jepang berada di urutan paling bawah. Jepang, tercatat sebagai negara dengan skor kebahagiaan terendah, yakni 5,93. (Kompas.com, 6/1/2026).
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, bangsa lain sampai bingung dengan hasil survei yang menempatkan Indonesia sebagai negara paling bahagia di dunia tersebut (Kompas.com/6/1/2026).
Sebagai pemimpin negeri, Prabowo Subianto telah berpikir keras untuk memberikan kesejahteraan dan kebahagian kepada rakyat Indonesia. Komitmen pemimpin negeri itu, juga bagian dari amanat konstitusi. Oleh karena itu, dalam rangka membahagiakan dan menyejahterakan rakyat, Presiden Prabowo Subianto melahirkan berbagai kebijakan dan program, yang dikenal dengan Astacita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Kebijakan dan Program Astacita dan PHTC ini, dirancang untuk menciptakan stabilitas ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Tentu kita sangat mengapresiasi kebijakan dan program Presiden Prabowo saat ini. Tapi kita perlu juga memberikan masukan, khususnya terkait indikator membangun kesejahteraan dan kebahagian rakyat. Bila kita merujuk kepada Happy Planet Index (HPI) atau Indeks Planet Bahagia, maka ukuran kebahagian bukan hanya pada indikator ekonomi, kesehatan, hubungan sosial, kebersamaan dan keterlibatan rakyat, tapi juga pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat dapat berkeadilan ekologis. Artinya ukuran kebahagian rakyat, bukan hanya kualitas hidup kaya dan panjang umur, tetapi proses pembangunan tidak berdampak signifikan atau relatif kecil terhadap kerusakan ekosistem.
Di negeri maju, walaupun kesejahteraan dan harapan hidup lebih tinggi, namun gaya hidup konsumtif yang berpengaruh pada jejak ekologis yang merusak, dinilai memiliki skor indeks kebahagian rendah. Sementara, negeri seperti Kosta Rika sering mendapat skor tinggi karena berhasil menyeimbangkan harapan hidup tinggi dan jejak ekologis yang lebih rendah dibandingkan negara kaya lainnya.
Di negeri kita saat ini, keadilan ekologis, perlu menjadi perhatian utama. Bencana yang menimpa berbagai sudut negeri, salah satu penyebab utamanya adalah eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistem yang tidak lestari. Di laut, kita menyaksikan terjadinya perusakan hutan mangrove, lamun, dan terumbu karang akibat pengembangan pemukiman, reklamasi, penambangan pasir, pencemaran sampah dan limbah industri, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan (destructive fishing) serta kegiatan pariwisata yang tak bertanggung jawab.
Sementara di daratan, kita juga terus menyaksikan terjadinya penebangan dan pembakaran hutan (deforestasi) untuk pemukiman, pertanian, dan area industri. Area pertambangan terus melaju mengeruk alam yang terbentang. Polusi dan limbah yang mengandung zat kimia terus mengotori udara, air dan tanah. Perburuan dan penangkapan satwa liar juga terus berjalan. Alih fungsi lahan alami menjadi lahan terbangun dan tak terkendali.
Di udara, terjadi polusi luar biasa akibat emisi kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil yang menghasilkan CO dan NOx, aktivitas industri dan pembangkit listrik yang mengeluarkan Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Oksida (NOx) dan berakibat hujan asam dan kabut asap, pembakaran sampah dan limbah tidak ramah lingkungan, penggunaan bahan kimia rumah tangga, kebakaran hutan dan lahan, serta aktivitas pertanian dan peternakan yang menghasilkan Amonia (NH3) dan metana (CH4) yang tidak ramah lingkungan, semuanya membawa dampak terhadap penurunan kualitas udara kita.
Kita sepertinya tidak bisa bahagia, bila ekosistem alam dan lingkungan kita tak terjaga dan rusak. Ekosistem menjadi sumber keragaman hayati yang mendukung keseimbangan kehidupan manusia, penyedia sumber daya alam, memitigasi berbagai potensi bencana, dan juga sumber kehidupan dan masa depan manusia.
Merusak alam dan lingkungan, artinya merusak kehidupan manusia. Oleh karenanya, segala kekayaan dan kesejahteraan yang didapatkan dari hasil pembangunan merusak alam dan keseimbangan lingkungan, seharusnya menyadarkan kita bahwa itu kesalahan besar yang perlu dikoreksi bersama. Alam negeri sudah berkali-kali mengirimkan kode dengan berbagai bentuk dan jenis bencana.
Kita berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pengambil kebijakan dapat terus berkomitmen membangun kesejahteraan rakyat dan meraih kebahagian dengan perspektif keadilan ekologis. Bila komitmen ini, dapat dijalankan, negeri dapat lestari dan kesejahteraan teraih. Barulah negeri ini dapat disebut negeri bahagia. (*)




