jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kandidat pejabat perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melapor kepada KPK bila merasa diperas oleh Bupati Pati Sudewo dan timnya.
KPK memerlukan informasi dan laporan mereka untuk menyidik kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Sudewo.
BACA JUGA: Bupati Pati Sudewo Singgung soal Lokasi OTT, Terkait Pilkada 2024
"Masih ada 20 kecamatan lagi (di luar Kecamatan Jaken). Jadi, kami mengimbau kepada calon perangkat desa, ini pasti diperlakukan sama nih, dimintai juga oleh korlap atas perintah dari SDW, tentunya agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
"Jadi, jangan takut, karena perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Kemudian agar makin membuat terang perkara ini, serta bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa untuk pengisian jabatan-jabatan lain maupun juga ada sesuatu peran dari pihak-pihak lainnya," katanya.
BACA JUGA: Bupati Sudewo Kena OTT Meski Ikut Retret Prabowo, Legislator: Itu Urusan Personal
KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati dan Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam operasi itu.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




