Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030 menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut terdiri atas Rp1,1 miliar dan Rp200 juta.

Baca Juga :
KPK Ungkap Wali Kota Maidi Minta 'Uang Sewa' Rp350 Juta dari Stikes Madiun
Bupati Pati Sudewo Ngaku Dikorbankan dan Tak Terima Imbalan Apapun saat Menjabat

“KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

KPK Sita Uang dari OTT Wali Kota Madiun
Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sementara itu, dia menjelaskan dugaan gratifikasi Rp200 juta terkait dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

“MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee (imbalan, red,) sebesar enam persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Wali Kota Madiun Maidi
Photo :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (Ant)

Baca Juga :
2 Periode Jabat Wali Kota Madiun, Maidi Nikmati Hasil Uang Pemerasan Capai Rp2,25 M
Timses Bupati Pati jadi Tersangka, Perannya Kumpulkan Dana Rp2,6 M dari 8 Kades
Mens Rea Bupati Pati Sudewo: Diduga Manfaatkan 601 Jabatan Lowong Perangkat Desa

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Bersejarah di Montevideo, Uruguai Juara Piala Dunia Pertama
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Aura Sultan Menguat! 5 Zodiak Paling Hoki soal Keuangan, 22 Januari 2026
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Dramatis, Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Lalui Medan Ekstrem!
• 13 jam laludisway.id
thumb
Pemprov DKI Tambah 60 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Pada 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Walkot Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi: Nggak Benar Itu
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.