FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Profesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital dari Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto mengumumkan dirinya menjadi ahli.
Ahli dari permintaan pengacara Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT) dalam isu kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Henri mengungkap diri ikut dalam seharian aktivitas kasus ini di Polda Metro Jaya.
“Saya diminta jadi Ahli oleh para pengacara Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT),” tulisnya dikutip Rabu (21/1/2026).
“Dan saya hadir seharian tadi, dari pagi sampai malam di Polda Metro Jaya untuk kebaikan negeri ini, bukan semata karena para terdakwa,” tambahnya.
Alasan ia menerima permintaan jadi ahli karena merasa ada yang janggal dari penerapan UU ITE.
Menurut Henri, miris melihat penerapan UU ITE oleh aparat kepolisian di isu ijazah palsu ini.
“Kehadiran saya lebih untuk meluruskan penggunaan dan penerapan UU ITE yg terlalu sering dipakai untuk nyasar para aktivis negeri ini,” ungkapnya.
Tegas ia mengatakan ada kekeliruan dalam penggunaan UU ITE yang ditujukan ke Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia (RRT).
Kekeliruan itu begitu nyata menurutnya, bagaimana dengan kasus kasus yang tidak memperoleh perhatian publik.
Karena alasan inilah, ia merasa dirinya terpanggil untuk ikut dalam perjuangan RRT.
“Kalau kasus RRT yg jadi perhatian publik saja aparat salah dan keliru dalam menggunakannya,” paparnya.
“Bagaimana dengan kasus kasus yang tidak memperoleh perhatian publik?,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menyebut ada kecenderungan mengkriminalisasi aktivis masyarakat dengan UU ITE.
Dan hal inilah yang ikut dirasakan oleh Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia dalam perjuangannya mencari kebenaran ijazah Jokowi.
“Aparat banyak yang sengaja mengkriminalisasi aktivis masyarakat dengan UU ITE yang sekarang sebagian besar normanya sudah dimasukkan dalam KUHP baru. Bagaimana menurut Anda?,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)




