Pelanggaran 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo: Garap Hutan Lindung sampai Nunggak Pajak

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di Sumatera. Keputusan ini diambil karena perusahaan itu dinilai melakukan pelanggaran yang memicu bencana banjir dan longsor.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran serius yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut. Mereka kedapatan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah.

Advertisement

BACA JUGA: Laporan Liputan6.com dari London: Prabowo Tegaskan Pendidikan Indonesia Harus Sederajat dengan yang Terbaik di Dunia

"(Pelanggarannya) Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Selain itu, Prasetyo mengungkap ada perusahaan yang menunggak kewajiban kepada negara, termasuk pajak yang hingga kini belum juga diselesaikan.

"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rodrigo Tegaskan Performanya Akan Terbaik Saat Piala Dunia 2026
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Arkeolog Temukan Bangkai Kapal "Super" Abad Pertengahan Terbesar di Selat Denmark
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
TPU Semper Kembali Banjir, 28 Blad Terendam Sejak Minggu
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Mendagri Dorong Pengembalian TKD Rp 10,6 T ke 3 Provinsi Terdampak Bencana
• 5 jam laludetik.com
thumb
Danantara promosikan tiga proyek unggulan di World Economic Forum 2026
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.