Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di Sumatera. Keputusan ini diambil karena perusahaan itu dinilai melakukan pelanggaran yang memicu bencana banjir dan longsor.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran serius yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut. Mereka kedapatan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah.
Advertisement
"(Pelanggarannya) Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Selain itu, Prasetyo mengungkap ada perusahaan yang menunggak kewajiban kepada negara, termasuk pajak yang hingga kini belum juga diselesaikan.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujarnya.




