Dua Periode Jabat Wali Koda Madiun, Maidi Nikmati Hasil Uang Pemerasan Capai Rp2,25 M

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Selain itu, kata Asep, Maidi diduga menerima Rp200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.

Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

Dengan demikian, bila Rp1,1 miliar ditambah dengan Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp2,25 miliar.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sudewo: Saya Dikorbankan!
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya: Pencalonan Thomas Djiwandono Jadi Deputi BI Sesuai Prosedur
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis Drama China The Imperial Coroner 2, Kehidupan Pasca Pernikahan Pangeran dan Ahli Forensik
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Transaksi Tramadol Ilegal Terbongkar, 2 Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
• 11 jam laludetik.com
thumb
Di Hadapan Akademisi Inggris, Presiden Prabowo Pamerkan Sekolah Rakyat
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.