Kuasa Hukum Ressa Ungkap Kliennya Pernah Datangi Rumah Denada: Tak Mau Bertemu

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sebelum melayangkan gugatan, Ressa Rizky Rossano, rupanya pernah mengupayakan pertemuan dengan Denada. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ressa, Ronald Armada.

Ronald bilang kliennya pernah berupaya menemui Denada di kediamannya. Dua kali Ressa mendatangi rumah Denada di Jakarta.

"Tidak ditemui. Jadi 3 jam setengah, dua hari berturut-turut, si penggugat ini berdiri di depan rumahnya Denada itu," ucap Ronald kepada awak media belum lama ini.

Alih-alih dapat sambutan hangat, Ressa justru hanya diminta menunggu di luar. Asisten Rumah Tangga (ART) Denada, bahkan tak mengizinkan Ressa masuk ke dalam rumah.

"Hanya dibukakan pintu oleh ART-nya itu sekitar 15 cm, bilang disuruh nunggu, tapi tidak pernah diminta duduk, di ruang tamunya saja tidak pernah. Itu yang terjadi," ujar Ronald.

Saat ini proses persidangan sudah berjalan. Kedua belah pihak diminta untuk menjalani mediasi. Pihak Denada meminta agar bisa bertemu di luar persidangan.

Hal ini lantas menjadi pertanyaan besar bagi kuasa hukum Ressa lainnya, Andika. Andika bilang penolakan di Jakarta menunjukkan sikap Denada menanggapi perkara tersebut.

"Inisiasi kita untuk menjalin komunikasi saja sudah ditolak sama mereka itu. Dalam hal ini tergugat, ya, itu kita datang ke Jakarta saja tidak ditemui," tukasnya.

Lebih lanjut, Andika menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak Ressa. Terutama untuk dapat pengakuan dari Denada.

"Ressa selaku anak itu kan kalau kita ngomong konsep keperdataan itu jelas, anak itu kan punya hubungan keperdataan dengan ibunya," tutur Andika.

Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025.

Gugatan Ressa terhadap Denada terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penelantaran anak.

Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026 dan Denada hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Kedua belah pihak masih diberi waktu untuk melakukan mediasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guardiola Kecewa Kalah, Pelatih Bodo/Glimt: Saya Merasa Luar Biasa
• 2 jam laluharianfajar
thumb
IHSG Dibuka Turun 0,44 Persen Pagi Ini, Rupiah Melemah ke Rp 16.956/Dolar AS
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
IRRESSBAZAAR Hadirkan Bazaar Fashion Branded, Intip Yuk Beauty!
• 14 jam laluherstory.co.id
thumb
Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR Jauh dari Jalur Pendakian Gunung Bulusaraung, Evakuasi Berlangsung Dramatis
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Indonesia Kutuk Keras Penghancuran Fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.