Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, Ini Respons Manajemen INRU

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Toba & Pulp Lestari Tbk. (INRU) memberikan tanggapan atas pencabutan Perizinan Berusaha dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.

Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi publik, Rabu (21/1/2026), perseroan mengatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.

Meski demikian perseroan menegaskan telah memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan itu sendiri. 

"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar  diberlakukan secara efektif, berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan  kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1/2026).

Dampak pencabutan tersebut juga dinilai berisiko mengganggu kinerja keuangan INRU.

Baca Juga : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Ada Toba Pulp hingga Anak Usaha APRIL

Saat ini, Toba Pulp Lestari menyebut tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, dan dampaknya.

Manajemen INRU juga menyampaikan bahwa perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.

Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OTT Bupati Sudewo, Warga Pati Gelar Aksi Dukung KPK Usut Tuntas
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Terkuak! Nadiem Disebut Sepakati Pengadaan Chromebook saat Sebulan Jabat Menteri
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Basarnas Harap Masih Ada Mukjizat Korban Pesawat ATR 42-500 Selamat
• 15 jam laluidntimes.com
thumb
Menuju Usia 75 Tahun, Sido Muncul Tegaskan Komitmen Jaga Mutu dan Keamanan Produk Berbasis Riset Ilmiah
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Siapa Pemilik CPRO? Emiten Produk Olahan Udang, Inilah Profil dan Pengendali Sahamnya
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.