Bisnis.com, JAKARTA — PT Toba & Pulp Lestari Tbk. (INRU) memberikan tanggapan atas pencabutan Perizinan Berusaha dan Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi publik, Rabu (21/1/2026), perseroan mengatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.
Meski demikian perseroan menegaskan telah memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan itu sendiri.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1/2026).
Dampak pencabutan tersebut juga dinilai berisiko mengganggu kinerja keuangan INRU.
Saat ini, Toba Pulp Lestari menyebut tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, dan dampaknya.
Manajemen INRU juga menyampaikan bahwa perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479187/original/001172700_1768970443-Sido_Muncul_-_Januari_2026.jpg)
