Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali mengumumkan 28 nama korporasi di sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang izin usahanya dicabut karena dugaan kuat pelanggaran aspek lingkungan yang memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra. Beberapa yang terlibat merupakan nama-nama besar seperti emiten PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) dan entitas yang terkait dalam rantai pasok serat kayu April Group.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026) malam menyampaikan bahwa pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Pada Senin (19/1/2026), dia melanjutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH.
Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) yang dalam beberapa bulan terakhir disorot karena indikasi pelanggaran yang memperburuk bencana banjir di wilayah operasionalnya. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Jejak PelanggaranPrasetyo Hadi mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah lewat penertiban kawasan hutan. Pelanggaran mencakup aktivitas usaha di luar wilayah izin hingga kewajiban kepada negara yang tidak dipenuhi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, sebagian perusahaan terbukti menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan pemerintah. Selain itu, ada perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan yang secara aturan dilarang untuk kegiatan usaha.
Tak hanya pelanggaran wilayah, Prasetyo juga menyebutkan adanya pelanggaran administratif dan finansial. Beberapa perusahaan dinilai tidak menyelesaikan kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan.
“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” katanya.
Jejak INRU dalam kerusakan lingkungan di Sumatra bukanlah hal baru. Setelah dikaitkan dengan deforestasi di daerah aliran sungai terdampak bencana dan sahamnya kemudian disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) karena operasional yang dihentikan, inisial TPL kembali mencuat dalam gugatan perdata senilai Rp4,84 triliun yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap total enam perusahaan di Sumatra Utara.
KLH dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2026), mengumumkan bahwa gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru menjadi fokus utama yang melatarbelakangi gugatan ini.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas enam korporasi yang menjadi objek gugatan, PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
Nama TPL yang kembali mengemuka dalam gugatan pemerintah seolah mempertegas riset yang dirilis Auriga Nusantara dan Earthsight baru-baru ini.
Analisis Auriga Nusantara dan Earthsight terhadap citra satelit untuk area berhutan di dataran tinggi DAS Batang Toru, DAS Sibundong, dan DAS Kolang pada tahun-tahun sebelum bencana mengidentifikasi tiga blok deforestasi besar atau penebangan terbaru. Salah satunya berada pada satu sektor konsesi TPL, yang mana perusahaan ini memiliki izin mengembangkan kebun kayu monokultur ekaliptus guna memasok pabrik pulp besarnya.
Analisis menguak bahwa 758 hektare hutan belantara dataran tinggi telah mengalami pembabatan dalam kurun Maret 2021 hingga Desember 2025. Wilayah tersebut berada di sektor Aek Raja yang masuk dalam konsesi TPL.
“Logging skala besar dan pembuldoseran hutan alam bahkan meluas hingga 125 hektare ke luar konsesi,” tulis Auriga Nusantara dan Earthsight.
Secara keseluruhan, area yang dibabat ini mencapai tiga kali luas kawasan Gelora Bung Karno. Setelah berlangsung dengan kecepatan stabil selama beberapa tahun, deforestasi melonjak pesat pada beberapa minggu menjelang terjadinya bencana November 2025 dengan laju luas terdampak mencapai satu lapangan bola setiap harinya.
INRU dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu pagi (21/1/2026) menyatakan bahwa Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi tentang pencabutan PBPH yang diumumkan pemerintah. INRU pun kini tengah melakukan klarifikasi dan penjelasan ke Kementerian Kehutanan dan instansi terkait soal pencabutan izin ini.
Direksi Toba Pulp Lestari menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH yang dimiliki TPL sendiri.
“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” tulis manajemen.
Sementara itu, nama Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (April Group) turut terseret dalam pusaran daftar perusahaan yang dicabut izinnya pada 20 Januari 2026 melalui keterkaitan dengan PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari.
Laporan Keberlanjutan April untuk 2024 tidak secara spesifik menyebutkan afiliasi terhadap kedua perusahaan tersebut. Namun laporan sumber serat kayu April Group per 31 Desember 2025 memperlihatkan nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dalam daftar mitra pemasok jangka panjang.
Pasokan dari PT SRL mencakup sejumlah blok usaha yang tersebar di Sumatra Utara dan Riau, yakni Blok I-Seikabaro, Blok II-Garingging, Blok IV-Pulau Rupat, Blok V-Pulau Rangsang dan Blok VI-Bayas. Pasokan serat kayu dari blok-blok ini tercatat telah mengantongi sertifikat legal pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL), status keberlanjutan dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) dan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Adapun untuk PT Sumatera Sylva Lestari, perusahaan tercatat berlokasi di Rokan Hulu, Riau dengan area konsesi seluas 42.530 hektare. Sebagaimana SRL, Sumatera Sylvia Lestari telah mengantongi sertifikasi dari Kementerian Kehutanan, PEFC dan IFCC.
Bisnis telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada April Group mengenai pencabutan izin dua entitas tersebut. Namun sampai publikasi berita ini, manajemen April belum memberikan tanggapan.


