Polisi menangkap WN Australia berinisial PDH (laki-laki, 59 tahun) di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (18/1) sekitar pukul 23.30 WITA.
Hal ini lantaran terjadi kesalahpahaman antara PDH dengan WN Inggris berinisial MW (laki-laki, 58 tahun) saat menunggu jadwal keberangkatan terbang. PDH yang tersulut emosi meninju bagian belakang kepala MW.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (21/1).
Insiden ini bermula saat keduanya berada di area Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai. PDH tak sengaja menabrak MW hingga terbentur ke tembok. MW marah-marah lalu minta PDH melepas kacamata agar jernih melihat jalan.
"Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan sehingga terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," sambungnya.
Pertengkaran antara kedua WNA ini membuat keributan sehingga polisi turun tangan. MW lalu memutuskan melaporkan PDH atas tindak pidana penganiayaan ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, PDH dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,5 tahun. PDH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian sejak Selasa (20/1).



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F20%2Fab0e447a-7c67-473a-8f8d-562fced07f06_jpg.jpg)
