KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi putuskan wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atas produk jurnalistik
Mahkamah Konstitusi menyatakan penyelesaian sengketa harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.
Putusan ini merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam putusannya, MK menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan ini merujuk pada hasil produk jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.
#jurnalistik #mk #dewanpers
Baca Juga: Bangunan SDN di Kulon Progo Ambles Akibat Longsor | SAPA PAGI
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- jurnalistik
- pidana
- mk




