MK: Sengketa Pers Harus Dibawa Ke Dewan Pers | SAPA PAGI

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi putuskan wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atas produk jurnalistik

Mahkamah Konstitusi menyatakan penyelesaian sengketa harus melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan ini merujuk pada uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam putusannya, MK menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan ini merujuk pada hasil produk jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.

#jurnalistik #mk #dewanpers 

Baca Juga: Bangunan SDN di Kulon Progo Ambles Akibat Longsor | SAPA PAGI

 

Penulis : Yulian-Indah

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jurnalistik
  • pidana
  • mk
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Asing Terciduk Kompak Lego 10 Saham Ini Kala IHSG Stagnan
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Amalan-Amalan Bulan Syakban 2026 yang Dianjurkan untuk Persiapan Ramadan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Tim DVI Identifikasi Jenazah Perempuan Korban Pesawat ATR: Florencia Lolita
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Zodiak Paling Pandai Memasak: Taurus Pencinta Kuliner, Libra Jago Eksperimen
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Murid SD
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.