JAKARTA – Perwakilan KPU RI menyebut pihaknya pernah menayangkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik saat Pilpres lalu. Penayangan tersebut dilakukan karena adanya persetujuan dari Jokowi untuk membuka informasi tersebut ke publik.
“Apa betul memang scan ijazah, salinan ijazah itu tayang? Khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo?” tanya anggota majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) di KIP, Rabu (21/1/2026).
“Jadi berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon,” jawab kuasa KPU RI.
Menurut KPU RI, pengumuman syarat pencalonan tersebut disampaikan kepada publik untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila terdapat tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang diumumkan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
KPU RI menjelaskan, pengumuman dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasangan calon. Namun, penayangan informasi tersebut dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan, tidak bersifat terus-menerus, dan hanya dalam konteks waktu yang diatur dalam proses tahapan pencalonan.
“Dalam hal ini untuk memperoleh tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Awalnya, KPU RI mengungkapkan terkait verifikasi faktual syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014, KPU RI berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, khususnya Pasal 31 Ayat (4). Sementara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang diatur secara spesifik dalam Pasal 42 Ayat (4).



