KPU Klaim Pernah Tayangkan Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Perwakilan KPU RI menyebut pihaknya pernah menayangkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik saat Pilpres lalu. Penayangan tersebut dilakukan karena adanya persetujuan dari Jokowi untuk membuka informasi tersebut ke publik.

“Apa betul memang scan ijazah, salinan ijazah itu tayang? Khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo?” tanya anggota majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) di KIP, Rabu (21/1/2026).

“Jadi berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon,” jawab kuasa KPU RI.

Baca Juga :
Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya

Menurut KPU RI, pengumuman syarat pencalonan tersebut disampaikan kepada publik untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila terdapat tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang diumumkan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.

KPU RI menjelaskan, pengumuman dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasangan calon. Namun, penayangan informasi tersebut dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan, tidak bersifat terus-menerus, dan hanya dalam konteks waktu yang diatur dalam proses tahapan pencalonan.

“Dalam hal ini untuk memperoleh tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :
Ahli Meringankan Uji Ijazah Jokowi: Hasilnya Sama dengan Roy Suryo Cs

Awalnya, KPU RI mengungkapkan terkait verifikasi faktual syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014, KPU RI berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014, khususnya Pasal 31 Ayat (4). Sementara pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 yang diatur secara spesifik dalam Pasal 42 Ayat (4).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Buka Hijab Usai Cerai dari Na Daehoon, Jule Minta Maaf dan Ingin Jadi Diri Sendiri
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Emiten ASLI Ganti Pengendali, Afiliasi Haji Isam Borong Saham Harga Receh Rp 11
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
13 Desa di Pasuruan Banjir, Ribuan KK Terdampak
• 10 jam laludetik.com
thumb
Link Live Streaming Liga Champions: Juventus vs Benfica
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Dekorasi Natal Ramah Lingkungan: DIY Hiasan Gantung dari Kayu
• 8 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.