-
-
-
-
-
Richard Lee diketahui kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan di bidang Kesehatan yang dilaporkan oleh Doktif.
Terkait perkembangan kasus Richard Lee ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menjelaskan penyidik akan terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk memantau kondisi kesehatan tersangka. Meski menghormati Richard Lee sebagai pasien, namun tim penyidik perlu mendapat surat keterangan dari dokter.
"Pihak penyidik itu pasti menghormati ke pasien tentang hukum ya. Nah ada surat yang disampaikan. Tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar sehat. Kami juga akan berkomunikasi dengan dokter mengeluarkan surat izin tersebut, apakah memang dalam kondisi sakit atau ada alasan tertentu.
Selain itu, pihak kepolisian tidak menampik ada rencana untuk menjemput paksa Richard Lee jika terus mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
"Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik, kenapa panggilan ini, tapi kita harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, yang tanda kutip, berarti kita kan harus ada tindakan yang lebih ya, dalam hal ini, kita harus memberikan, karena ada di satu sisi ada korban, ada orang yang harus bisa mendapat kepastian hukum atas laporan yang dia sampaikan pada Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dari jadwal Senin (19/1) menjadi Rabu (4/2) karena kondisinya belum sehat. (ND)





