Izin 8 Perusahaan Dicabut, Walhi Sumbar Desak Pemulihan Hak Rakyat dan Lingkungan

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat mendesak negara memulihkan hak rakyat dan lingkungan setelah pemerintah mencabut izin delapan perusahaan di provinsi ini. Jangan sampai keputusan pemerintah sekadar tindakan administrasi tanpa diikuti tindak subtantif.

Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di Jakarta, Senin (20/1/2026) malam. Dari total itu, sebanyak delapan perusahaan beroperasi di Sumbar (Kompas.id, 20/1/2026).

Dari delapan perusahaan itu, enam di antaranya bergerak di bidang pemanfaatan hutan. Enam perusahaan itu ialah PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera. Dua perusahaan lain yang dicabut izinnya bergerak di bidang perkebunan, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Baca JugaPencabutan Izin Tiga Perusahaan Kayu di Mentawai Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Hutan

Koordinator Divisi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, PT Perkebunan Pelalu Raya (sawit) dan PT Inang Sari (sawit, coklat, dan manggis), telah berakhir masa hak guna usaha (HGU), dan sedang mengajukan perpanjangan. Adapun enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu, baik hutan alam maupun hutan tanaman industri.

“Total konsesi yang dicabut di Sumatera Barat (dalam kebijakan itu) sekitar 193.903 hektar. Pencabutan, harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan,” kata Tommy, dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).

Dalam kasus PT Perkebunan Pelalu Raya di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, perusahaan itu mengonversi hutan seluas 550 hektar menjadi area perkebunan. Perusahaan juga berkonflik dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, yang menjadi salah satu lokasi terparah banjir bandang di Sumatera.

Menurut Tommy, masyarakat di Nagari Salareh Aia sudah sekitar 25 tahun memperjuangkan agar tanah ulayat mereka dipulihkan/dikembalikan. Namun, perusahaan dan negara mengklaim tanah perkebunan yang dikelola perusahan adalah tanah erpacht verponding.

“Negara tidak pernah bisa membuktikan klaimnya tersebut, meskipun telah diperintahkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kini, apakah hak masyarakat atas tanah ulayat mereka akan dipulihkan? Lalu bagaimana tanggung jawab korporasi dan pemerintah atas akumulasi krisis lingkungan hidup karena mengkonversi 550 hektar hutan untuk perkebunan?” katanya.

Pertanyaan serupa diajukan pula oleh Walhi Sumbar terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hak-hak masyarakat adat mestinya dipulihkan pada areal konsesi PT Minas Pagai Lumber (78.000 hektar), PT Salaki Summa Sejahtera (48.420 hektar), dan PT Biomas Andalan Energi (19.875 hektar).

“Lalu bagaimana tanggung jawab korporasi atas pemulihan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai? Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk korporasi yang izinnya dicabut dan lokasi usahannya berada di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Tommy. 

Tommy mengatakan, pencabutan izin perusahaan hanya tindakan administrasi dan akan terasa hampa tanpa dilanjutkan dengan kebijakan subtantif. Walhi Sumbar mendesak negara hadir dan berani menagih korporasi untuk melaksanakan tanggung jawab mereka memulihkan hak rakyat dan lingkungan.

Walhi Sumbar pun mengacu pada asas “Tanggung Jawab Negara” dan “Pencemar Membayar” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 yang diubah dengan UU 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap korporasi yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menanggung biaya pemulihan lingkungan hidup. 

“Namun, jika 28 perusahaan sebatas dihukum dengan tindakan administratif pencabutan izin, dalam pandangan Walhi, negara resmi melakukan impunitas,” kata Tommy.

Walhi Sumbar juga mengingatkan, kebijakan pencabutan izin perusahaan di Sumbar jangan dijadikan transisi “ganti baju”, dari “pemain lama” ke “pemain baru”. “Negara harus kembali ke mandatnya, memulihkan hak-hak rakyat dan lingkungan, demi terwujudnya keadilan sosial-ekologis di Sumbar,” ujar Tommy.

Pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh pemerintah pusat dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan diumumkan sehari kemudian. Perusahaan itu terdiri badan usaha dari berbagai bidang, yaitu pemanfaatan hutan, tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (Kompas.id, 20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, menjelaskan, pencabutan izin 28 perusahaan itu tidak terlepas dari bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025. Di tengah bencana, Satgas PKH mempercepat audit perusahaan yang diduga melanggar aturan baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.

Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 22 perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Dari total 28 perusahaan itu, delapan perusahaan beroperasi di Sumbar, yaitu enam di bidang pemanfaatan dan dua di bidang nonkehutanan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ferdinal Asmin mengatakan, dinas menunggu surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait pencabutan izin enam perusahaan bidang kehutanan di Sumbar itu. Sebab, izin perusahaan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dalam SK pencabutan itu, biasanya akan ada arahan dari Menteri Kehutanan kepada pemerintah daerah terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya. Jadi, kami menunggu SK itu,” kata Ferdinal.

Terkait bagaimana praktik kegiatan keenam perusahaan kayu di Sumbar itu sebelum izinnya dicabut, Ferdinal mengatakan, selama ini perusahaan melakukan self assesment. Rencana kerja tahunan (RKT) dan rencana kerja usaha (RKU) disusun perusahaan dan disahkan langsung oleh Menteri Kehutanan.

“Karena sudah self assesment, mandiri, tentu kami (Dinas Kehutanan) tidak bisa langsung memeriksa perusahaan. Namun, kalau ada laporan dari masyarakat atau ada perintah dari kementerian untuk mengecek perusahaan bersangkutan, (baru) dinas melakukan pengecekan,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Musim Hujan Picu Lonjakan DBD di Jakarta, Pramono Anung: Wilayah Barat dan Utara Rawan
• 18 jam lalumerahputih.com
thumb
Polisi Buru Pelaku Order Fiktif Katering yang Catut Nama Pejabat Polda DIY
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Sinopsis Film MERCY: Kisah Kegelisahan Seseorang terhadap Kehidupan Modern
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Waktu Salat Jakarta Hari Ini Rabu 21 Januari 2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Penampakan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT yang Ditemukan di Dasar Jurang Bulusaraung
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.